Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Minta Dinkes Hentikan Pungutan Layanan Kesehatan Tanpa Dasar Hukum

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
7 Juli 2026
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
9 Juli 2026
DPRD Minta Dinkes Hentikan Pungutan Layanan Kesehatan Tanpa Dasar Hukum

Rapat Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong pembahasan temuan BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam. Foto: NR/IST

PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong meminta Dinas Kesehatan bersama seluruh kepala puskesmas segera menghentikan seluruh pungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengenai ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas.

Sikap tersebut disampaikan Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, saat rapat pembahasan temuan BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam.

Menurut Fadli, seluruh fasilitas kesehatan harus segera menyesuaikan penerapan retribusi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menghentikan seluruh pungutan yang tidak lagi diatur dalam regulasi tersebut.

“Jangan lagi ada penerapan tarif, baik secara terbuka maupun secara tersembunyi, karena regulasinya sudah berubah,” tegas Fadli.

Baca Juga

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Warga Torue Usulkan Penguatan Sektor Pertanian dan Infrastruktur dalam Reses Alfres Tonggiroh

Ia menilai persoalan yang ditemukan BPK bukan semata-mata disebabkan adanya unsur kesengajaan, melainkan juga karena belum optimalnya pemahaman terhadap perubahan regulasi di tingkat pelaksana.

Meski demikian, Fadli mengingatkan kebiasaan menggunakan ketentuan lama dapat terus berlangsung apabila pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan dan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh fasilitas kesehatan.

“Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dipungut tentu dalam pelaksanaannya masih bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Mereka terbiasa bertanya, berapa yang harus dibayar. Karena itu, jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung padahal sudah tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Ia meminta Dinas Kesehatan segera memperbarui informasi kepada seluruh kepala puskesmas setiap kali terjadi perubahan regulasi sehingga kesalahan serupa tidak kembali menjadi temuan pemeriksaan.

“Peraturan daerah berlaku sejak ditetapkan sepanjang ketentuan teknisnya sudah jelas. Jangan sampai ada anggapan masih bisa menggunakan aturan lama karena peraturan bupati belum terbit,” katanya.

Selain meminta penghentian pungutan, Fadli juga mengusulkan agar seluruh puskesmas memasang papan informasi atau banner mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak lagi dikenakan tarif agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

“Kalau perlu dibuat banner atau media informasi di puskesmas agar masyarakat mengetahui pelayanan yang dulu dipungut sekarang sudah tidak lagi dikenakan tarif. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun praktik pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas dengan nilai mencapai Rp141.450.976.

Temuan tersebut terdiri atas kelebihan tarif pemungutan minimal Rp15.570.000, kekurangan tarif pemungutan minimal Rp17.304.984, serta pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 senilai minimal Rp104.224.992.

Ketidaksesuaian itu terjadi karena sebagian pelayanan kesehatan masih menggunakan tarif berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah yang telah dicabut dan digantikan oleh Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, memastikan pihaknya berkomitmen menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 sebagai dasar pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.

“Untuk komitmen ke depan, jelas kita sudah menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun terkait proses sebelumnya, kami akui produk perda tersebut belum sampai ke kami secara langsung,” kata Darlin.

Ia mengakui keterlambatan informasi mengenai perubahan regulasi menjadi salah satu penyebab masih digunakannya ketentuan lama di sejumlah puskesmas.

“Kami juga tidak ingin terjadi hal-hal seperti ini. Kalau melihat nilai temuannya, tentu ini menjadi perhatian kami. Ke depan kami akan lebih aktif agar setiap perubahan regulasi dapat segera diketahui dan diterapkan,” pungkasnya.*

Tag: DPRD Parigi MoutongLHP BPKPansus
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

BI Salurkan Rp12,24 Miliar Uang Layak Edar ke Lima Wilayah Kepulauan di Sulawesi Tengah

Sesudah

DPRD Pertanyakan Penyelesaian Pungutan Layanan Kesehatan Rp104 Juta yang Tak Diatur Perda

TerkaitPostingan

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

18 Agustus 2026
Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

18 Agustus 2026
Pemkab Parigi Moutong Salurkan 326,6 Ton Benih Padi M70D untuk 7.553 Petani

Pemkab Parigi Moutong Salurkan 326,6 Ton Benih Padi M70D untuk 7.553 Petani

18 Agustus 2026
Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta, Motif Saga Jadi Identitas Daerah

Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta, Motif Saga Jadi Identitas Daerah

17 Agustus 2026
Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 74 km BaratDaya PARIGIMOUTONG-SULTENG

15 Agustus 2026
Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta, Motif Saga Jadi Identitas Daerah

Enam Motif Batik Parigi Moutong Kantongi Hak Cipta, Motif Saga Jadi Identitas Daerah

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 46 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

17 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 54 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

19 Agustus 2026
100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

100 Menit Pungut Sampah, Erwin Burase Ajak Warga Jadikan Kebersihan Budaya Hidup

18 Agustus 2026
Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

Panen Raya di Balinggi, Bupati Erwin Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Lahan Pertanian

18 Agustus 2026
Pemkab Parigi Moutong Salurkan 326,6 Ton Benih Padi M70D untuk 7.553 Petani

Pemkab Parigi Moutong Salurkan 326,6 Ton Benih Padi M70D untuk 7.553 Petani

18 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In