PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong meminta Dinas Kesehatan bersama seluruh kepala puskesmas segera menghentikan seluruh pungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi memiliki dasar hukum. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah mengenai ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Muhamad Fadli, saat rapat pembahasan temuan BPK bersama Dinas Kesehatan dan 24 kepala puskesmas, Senin (6/7/2026) malam.
Menurut Fadli, seluruh fasilitas kesehatan harus segera menyesuaikan penerapan retribusi dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menghentikan seluruh pungutan yang tidak lagi diatur dalam regulasi tersebut.
“Jangan lagi ada penerapan tarif, baik secara terbuka maupun secara tersembunyi, karena regulasinya sudah berubah,” tegas Fadli.
Ia menilai persoalan yang ditemukan BPK bukan semata-mata disebabkan adanya unsur kesengajaan, melainkan juga karena belum optimalnya pemahaman terhadap perubahan regulasi di tingkat pelaksana.
Meski demikian, Fadli mengingatkan kebiasaan menggunakan ketentuan lama dapat terus berlangsung apabila pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan dan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh fasilitas kesehatan.
“Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dipungut tentu dalam pelaksanaannya masih bisa menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Mereka terbiasa bertanya, berapa yang harus dibayar. Karena itu, jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung padahal sudah tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Kesehatan segera memperbarui informasi kepada seluruh kepala puskesmas setiap kali terjadi perubahan regulasi sehingga kesalahan serupa tidak kembali menjadi temuan pemeriksaan.
“Peraturan daerah berlaku sejak ditetapkan sepanjang ketentuan teknisnya sudah jelas. Jangan sampai ada anggapan masih bisa menggunakan aturan lama karena peraturan bupati belum terbit,” katanya.
Selain meminta penghentian pungutan, Fadli juga mengusulkan agar seluruh puskesmas memasang papan informasi atau banner mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak lagi dikenakan tarif agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
“Kalau perlu dibuat banner atau media informasi di puskesmas agar masyarakat mengetahui pelayanan yang dulu dipungut sekarang sudah tidak lagi dikenakan tarif. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman maupun praktik pungutan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan ketidaksesuaian pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada 24 puskesmas dengan nilai mencapai Rp141.450.976.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan tarif pemungutan minimal Rp15.570.000, kekurangan tarif pemungutan minimal Rp17.304.984, serta pemungutan pelayanan kesehatan yang tidak lagi diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 senilai minimal Rp104.224.992.
Ketidaksesuaian itu terjadi karena sebagian pelayanan kesehatan masih menggunakan tarif berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah yang telah dicabut dan digantikan oleh Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, Darlin, memastikan pihaknya berkomitmen menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 sebagai dasar pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
“Untuk komitmen ke depan, jelas kita sudah menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun terkait proses sebelumnya, kami akui produk perda tersebut belum sampai ke kami secara langsung,” kata Darlin.
Ia mengakui keterlambatan informasi mengenai perubahan regulasi menjadi salah satu penyebab masih digunakannya ketentuan lama di sejumlah puskesmas.
“Kami juga tidak ingin terjadi hal-hal seperti ini. Kalau melihat nilai temuannya, tentu ini menjadi perhatian kami. Ke depan kami akan lebih aktif agar setiap perubahan regulasi dapat segera diketahui dan diterapkan,” pungkasnya.*







