PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menyiapkan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan publik ke tingkat kecamatan untuk memangkas jarak pelayanan dan meringankan biaya masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, Irwan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Langkah strategis ini diambil untuk memperpendek jarak serta meringankan beban biaya transportasi bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kabupaten,” ujar Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan, Jum’at, 6 Maret 2026.
Irwan menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari pilar keenam pembangunan daerah melalui program Berintegrasi Bersama, yang berfokus pada optimalisasi pelayanan administrasi terpadu di tingkat kecamatan.
Selama ini, masyarakat di sejumlah wilayah Parigi Moutong harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di ibu kota kabupaten untuk mengurus dokumen administrasi dasar, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang memanjang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam merancang pola pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Irwan mengatakan, sebagian layanan administrasi nantinya dapat dilakukan di tingkat kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu selalu datang ke kabupaten.
“Sehingga ketika ada yang perlu KTP dan lain-lain tidak perlu ke kabupaten, dicetak di sana sudah penandatanganannya. Untuk memperpendek jarak, karena datang ke kabupaten itu cukup memakan biaya besar,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong saat ini tengah merampungkan draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.
Irwan mengatakan pemerintah daerah menargetkan penyelesaian regulasi tersebut setelah Lebaran. Bersamaan dengan penyusunan regulasi, pemerintah daerah juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan di tingkat kecamatan.
“Tadi malam saya diskusi dengan Kabag Tapem, selesai Lebaran kita upayakan finalkan Perbupnya. Di samping Perbupnya, sarana dan prasarana juga kita siapkan sehingga dalam waktu dekat ini mudah-mudahan sudah diterapkan,” tuturnya.
Selain mendekatkan sebagian layanan administrasi kepada masyarakat, Pemda Parigi Moutong juga menyiapkan perluasan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) hingga tingkat kecamatan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari percepatan digitalisasi birokrasi sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi yang lebih cepat dan efisien.
“Percepatan digitalisasi ini penting, karena sekarang TTE sudah berlaku. Pasti akan kita pakai dan diperluas, bukan hanya di tingkat OPD saja,” pungkasnya.*








