PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mendorong petani durian untuk mengantongi sertifikasi Good Agricultural Practices (GAP) melalui serangkaian pendampingan dan penataan kebun di wilayah sentra produksi.
Upaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian melalui registrasi lahan dan kebun durian yang dilaksanakan pada 30 hingga 31 Maret 2026 di Kecamatan Parigi Selatan, Torue, dan Sausu.
Berdasarkan surat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, registrasi ini bertujuan mendata dan menata kebun durian sebagai langkah awal dalam pembinaan komoditas hortikultura agar memenuhi standar yang dipersyaratkan, termasuk sertifikasi GAP.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Parigi Moutong, Dadan Priatna Jaya, mengatakan sertifikasi GAP menjadi syarat utama bagi petani dan komoditas untuk memenuhi standar kelayakan.
“Persyaratan ekspor itu, pohon dan petani wajib memiliki sertifikasi GAP. Dari situ dinilai layak atau tidaknya produk untuk ikut ekspor,” ujar Dadan, ditemui, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengusulkan empat kelompok tani untuk mengikuti pelatihan guna memperoleh sertifikasi GAP. Pendampingan teknis juga dilakukan oleh tim Kementerian Pertanian untuk meningkatkan kapasitas petani dalam menerapkan standar budidaya yang baik.
“Selama tiga hari ke depan, tim dari Kementan akan melatih dan mendampingi petani. Sebenarnya sebelumnya sudah ada petani kita yang ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat GAP, itulah kenapa produk petani kita sudah mulai bisa ikut dalam skema ekspor,” terangnya.
Melalui registrasi kebun yang terstruktur dan pendampingan berkelanjutan, pemerintah berharap petani durian di Parigi Moutong dapat memenuhi standar GAP sehingga kualitas produksi semakin terjaga dan daya saing komoditas meningkat.*








