PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, menyoroti keluhan warga terkait asap dan dedak dari aktivitas gilingan beras di Tolai Barat, Kecamatan Torue, yang dinilai mengganggu lingkungan permukiman masyarakat.
Keluhan tersebut disampaikan Leli Pariani dalam rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurutnya, persoalan lingkungan akibat aktivitas gilingan beras tersebut perlu segera ditangani oleh pihak yang berwenang, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, dengan melibatkan pemerintah desa setempat.
“Saya ingin menyampaikan kalau memang persoalan lingkungan dari gilingan beras merupakan kewenangan provinsi atau kabupaten, cepat ditangani dengan pihak desa,” ujar Leli Pariani dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut seperti kasus serupa yang pernah terjadi di Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga.
“Jangan seperti kasus di Kotaraya, dari Kabupaten Donggala sampai Parigi Moutong. Terus berlarut-larut,” imbuhnya.
Leli meminta pimpinan daerah segera memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan mengundang instansi terkait, seperti Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong.
Ia menilai penanganan perlu segera dilakukan karena aktivitas usaha tersebut berada di tengah permukiman warga sehingga dampak pencemaran lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Selain itu, izin operasional gilingan beras tersebut disebut telah berakhir sejak 2016.*








