PARIGI MOUTONG – Tragedi longsor di Dusun V, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga terjadi di lokasi tambang emas ilegal yang dibiayai pemodal luar daerah berinisial DN, asal Jakarta.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 12 Februari 2026 itu, menewaskan seorang penambang lokal, Moh. Rifaldi alias Aco (32), warga Dusun II Desa Buranga. Korban meninggal dunia setelah tertimbun material tanah dan bebatuan.
“Yang meninggal itu warga Buranga. Dari keterangan warga, lokasi yang longsor pemilik lahannya warga lokal. Pemodalnya Ibu DN dari Jakarta,” kata Kepala BPD Buranga, Rizal, melalui sambungan telepon, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, DN disebut telah melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga selama kurang lebih tiga bulan. Pada awalnya, aktivitas itu dilakukan bersama seorang pemodal lain bernama Reny, yang juga berasal dari luar daerah.
Lokasi tambang emas ilegal tersebut, berjarak sekitar 150 meter dari titik longsor pada 2021 yang menewaskan tujuh penambang.
Usai kejadian, menurut Rizal, para pemodal tidak lagi terlihat di lokasi. Bahkan, alat berat yang sebelumnya beroperasi diduga disembunyikan di kawasan hutan.
“Sampai hari ini para pemodal lari, mereka ketakutan karena peristiwa itu. Bahkan eksavator disembunyikan di hutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dua warga sempat tertimbun dalam insiden tersebut. Satu orang selamat dan merupakan warga Desa Tomoli. Sementara Moh. Rifaldi tidak berhasil diselamatkan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Berdasarkan keterangan saksi yang ikut mengevakuasi korban, longsor pertama sempat terjadi saat korban mengambil material di dalam lubang tambang. Moh. Rifaldi berhasil menyelamatkan diri.
Namun, ia kembali masuk ke dalam lubang untuk mengambil dulang yang tertinggal. Tak lama kemudian, material tanah dan bebatuan kembali longsor dan menimpa tubuhnya.
“Menurut saksi di lokasi, korban jatuh dalam posisi tengkurap. Saat evakuasi terpaksa menggunakan alat berat untuk menggali tumpukan lumpur,” ujar Rizal.
Beberapa saat setelah kejadian, pihaknya mengaku langsung melaporkan insiden tersebut kepada Wakapolres Parigi Moutong dan Polsek Ampibabo untuk ditindaklanjuti.
“Laporan sudah ditindaklanjuti, sekarang anggota kepolisian sudah di lokasi,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga korban, Fitri, mengatakan Moh. Rifaldi telah menambang sejak aktivitas tambang emas di Desa Buranga kembali beroperasi.
“Kami keluarga mendapat informasi sekitar pukul 23.00 WITA. Sepupu saya itu menambang di lokasi yang dikelola DN,” ujarnya.
Tragedi ini, kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai rawan bencana serta mengancam keselamatan warga.*








