PARIGI MOUTONG – Kelebihan pembayaran tagihan listrik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong sekitar Rp180 juta dan dinilai mencerminkan lemahnya kontrol manajemen anggaran serta buruknya pengawasan internal. Temuan ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang digelar bersama Dinkes, Senin (9/2).
Anggota DPRD Parigi Moutong, I Wayan Murtama, menegaskan bahwa pembayaran listrik seharusnya mengikuti tagihan resmi, bukan menimbulkan kelebihan bayar berulang.
“Kalau kelebihan bayarnya terus berulang, ini bukan lagi kelalaian kecil. Manajemennya harus dievaluasi, apakah kontrol anggarannya berjalan atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan data LHP BPK, Dinkes Parigi Moutong tercatat sebagai OPD dengan temuan kelebihan pembayaran listrik terbesar, yakni sekitar Rp180 juta sejak Januari hingga Triwulan III 2025. Kondisi ini dianggap menunjukkan minimnya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah dan lemahnya kontrol manajemen untuk memastikan setiap pembayaran sesuai ketentuan.
I Wayan Murtama menambahkan bahwa situasi tersebut bertolak belakang dengan upaya efisiensi anggaran yang selama ini didorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal, termasuk peran Inspektorat Daerah, agar aktif melakukan pengawasan sejak awal dan tidak hanya bertindak setelah temuan pemeriksaan muncul.
Melalui rapat Pansus ini, DPRD Parigi Moutong mendorong perbaikan sistem pengelolaan pembayaran di Dinkes serta langkah tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab agar praktik serupa tidak kembali terulang.*







