PARIGI MOUTONG – Oknum guru PPPK di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku, berinisial NA, diduga melakukan persetubuhan terhadap perempuan berusia 16 tahun, berinisial A, yang juga merupakan murid di sekolah tempatnya mengajar.
“Terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus ini mulai ditangani Unit PPA setelah korban melaporkan dugaan tindakan tersebut bersama orang tuanya pada Januari 2026. Menindaklanjuti laporan, penyidik melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta pihak terkait.
“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Arbit.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut pertama kali terjadi pada Desember 2025. Kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan memintanya datang ke kamar indekos milik pelaku.
“Korban datang ke indekos pelaku yang berstatus belum menikah tersebut pada malam hari di bulan Desember,” terang IPTU Arbit.
Korban menyebutkan bahwa pelaku melakukan paksaan saat ia tiba di lokasi, dan tindakan tersebut diduga terjadi beberapa kali, dengan kejadian terakhir pada awal Januari 2026.
“Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku dan korban, namun penyidikan mencatat kasus ini terjadi beberapa kali, terakhir pada awal Januari 2026,” pungkasnya.*







