PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong mengungkap penyebab Kabupaten Parigi Moutong dua tahun berturut-turut gagal memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penanganan kawasan kumuh.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, I Nyoman Sudiara, mengatakan kondisi itu dipicu belum tuntasnya dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), yang menjadi salah satu syarat utama pengusulan anggaran ke pemerintah pusat.
“RP2KPKPK ini penting sekali. Dua tahun berturut-turut kita tidak mendapatkan DAK untuk kawasan kumuh karena dokumen itu belum tersedia,” ujar Nyoman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Nyoman, RP2KPKPK merupakan turunan dari dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (R3KP) yang berfungsi sebagai panduan operasional dalam penanganan kawasan kumuh secara terpadu.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut sebenarnya telah disusun pada 2025. Namun, hingga kini belum diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup), sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam proses pengusulan anggaran.
“Harapan kami tahun ini sudah selesai, termasuk Perbup-nya, sehingga bisa digunakan untuk pengusulan anggaran, baik di perubahan maupun untuk 2027,” jelasnya.
Nyoman mengatakan, pola penyaluran DAK saat ini sebagian besar melalui skema Instruksi Presiden (Inpres). Karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih siap dalam aspek perencanaan dan kelengkapan dokumen agar dapat bersaing memperoleh anggaran dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong memiliki kawasan kumuh, terutama di wilayah pesisir. Penanganannya mencakup sedikitnya tujuh indikator, seperti perbaikan sanitasi, pemugaran rumah tidak layak huni, hingga pembangunan jalan lingkungan.
“Di kabupaten, anggaran pembangunan fisik sangat terbatas. Jadi kita harus menjemput anggaran melalui program gubernur yang sinkron dengan daerah atau langsung ke pusat. Salah satu syaratnya dokumen ini harus siap,” tegasnya.
Nyoman menambahkan, dokumen RP2KPKPK juga telah diintegrasikan dengan Detail Engineering Design (DED), karena setiap pengusulan program ke pemerintah pusat harus dilengkapi secara komprehensif.
Selain itu, penanganan kawasan kumuh membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kalau dokumennya lengkap, kita bisa lebih percaya diri mengusulkan dan menjemput anggaran ke kementerian,” pungkasnya.*







