PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan proses perencanaan pembangunan daerah tidak dapat berlanjut ke tahap evaluasi di tingkat provinsi tanpa melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari penguatan tata kelola perencanaan pembangunan daerah agar berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus proaktif mengawal proses reviu yang dilakukan Inspektorat Daerah.
“Kami mendorong OPD untuk aktif mengawal proses reviu APIP, karena ini sangat menentukan kelengkapan dan kelayakan dokumen perencanaan,” ujar Sudiara saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen strategis, seperti Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), wajib melalui reviu Inspektorat Daerah sebelum ditandatangani oleh Bappelitbangda.
Menurut dia, tahapan reviu APIP menjadi syarat penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, terutama untuk dokumen strategis seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kalau belum ada reviu APIP dari Inspektorat, maka RKPD dan RPJMD belum bisa dievaluasi. Jadi ini tahapan yang tidak bisa dilewati,” tegasnya.
Karena itu, Sudiara berharap seluruh OPD tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi aktif berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah agar tahapan reviu dapat diselesaikan tepat waktu.
Menurutnya, keterlibatan aktif OPD dalam proses reviu akan mempercepat penyempurnaan dokumen sekaligus memastikan seluruh substansi perencanaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bappelitbangda menilai penguatan pengendalian perencanaan melalui reviu APIP menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun sesuai regulasi, akuntabel, dan siap dievaluasi lebih lanjut di tingkat provinsi.*







