PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar rapat terbatas guna membahas agenda strategis pengelolaan Pajak Daerah, Kamis (5/2). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Yasir, SE, MM.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong itu diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pejabat teknis terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada kesiapan regulasi, ketepatan data, serta dukungan terhadap proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Sejumlah agenda strategis yang dibahas meliputi regulasi dan produk hukum pemungutan Pajak Daerah, rencana simulasi penetapan dan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026, serta progres pengambilan dan penginputan data pada Aplikasi SMARTGOV terkait perubahan fungsi lahan objek PBB-P2.
Selain itu, rapat juga membahas kesiapan data pengelolaan pendapatan daerah yang diminta oleh Tim Audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan.
Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Moh. Yasir, SE, MM, dalam arahannya menekankan pentingnya ketepatan dan akurasi data serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses pengelolaan Pajak Daerah berjalan sesuai regulasi dan ditopang oleh data yang akurat. Setiap perangkat harus bekerja terukur dan bertanggung jawab, terutama dalam menghadapi pemeriksaan BPK-RI,” tegasnya.
Melalui rapat terbatas tersebut, Bapenda Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh perangkat teknis dan data pendukung pengelolaan Pajak Daerah dapat tersusun secara sistematis dan akurat, sehingga siap mendukung upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong.*







