PARIGI MOUTONG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook berujung pada penindakan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Polisi setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut dan diseret di pinggir jalan umum oleh pelaku. Aksi tersebut dilakukan di depan warga, direkam menggunakan kamera ponsel, dan kemudian menyebar luas di media sosial hingga memicu kecaman masyarakat.
Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo bergerak cepat melakukan penanganan. Berdasarkan perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat atas kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku KDRT.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas IPTU Arbit.
Ia menambahkan bahwa kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Selain itu, koordinasi lintas sektor akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menyaksikan tindak KDRT di lingkungan sekitar.*








Comments 1