PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan menerima porsi lebih besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.
Kebijakan tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur perubahan sistem pembagian hasil pajak antar pemerintah.
Kepala Subbagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Jisman, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua jenis pajak itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara kabupaten hanya memperoleh bagian melalui mekanisme bagi hasil.
“Kalau dulu prosesnya, pajak kendaraan dikelola provinsi, baru kemudian hasilnya dibagi ke daerah. Tapi sejak berlakunya UU HKPD, mulai 2025 ini sistemnya berubah. Sekarang hasil pemungutan langsung masuk ke kas daerah,” kata Jisman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025.
Ia menerangkan, dengan skema baru tersebut, pemerintah kabupaten akan memperoleh porsi sebesar 66 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Menurut Jisman, perubahan sistem ini dinilai akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong.
“Dengan mekanisme baru, daerah mendapatkan 66 persen langsung dari hasil pemungutan oleh Samsat. Jadi begitu Samsat memungut, hari itu juga dana masuk ke kas daerah, tidak lagi menunggu proses bagi hasil seperti sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jisman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2024 untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yaitu melalui kegiatan sosialisasi bersama dan penyisiran lapangan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.
“Kami turun bersama Samsat ke lapangan, termasuk di area parkiran dan SPBU, untuk melakukan pengecekan kendaraan dan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak. Ini bagian dari dukungan kami karena daerah juga mendapat bagian besar dari pajak tersebut,” ujarnya.
Ia berharap penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga kontribusi sektor tersebut terhadap PAD Kabupaten Parigi Moutong semakin optimal.
“Pendapatan dari pajak kendaraan cukup besar potensinya. Kami harap masyarakat lebih tertib membayar pajak karena hasilnya kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.*








Comments 1