PARIGI MOUTONG – Dua Organisasi Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong, yakni Laskar Merah Putih (LMP) dan Forum Pemerhati Kabupaten (FPK) memberi reaksi keras terhadap polemik proyek Pembangunan gedung layanan Perpustakaan yang terletak di wilayah perkantoran, Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi. LMP mengecam intervensi yang diduga dilakukan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid dalam proses pencairan dana proyek pembangunan Perpustakaan senilai Rp 8,7 miliar tersebut. Sedangkan FPK menilai terdapat kejanggalan dalam polemik tersebut dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi perhatian khusus.
Ketua Harian LMP Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Irhan, menegaskan bahwa jika benar Wakil Bupati, Abdul Sahid mengintervensi dinas teknis untuk mencairkan dana proyek yang belum memenuhi bobot pekerjaan, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan.
“Bahkan tindakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap sistem pengawasan keuangan negara. LMP menilai tindakan demikian berpotensi merugikan daerah, merusak tata kelola pemerintahan, dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Irhan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. LMP mendorong Kejaksaan, Inspektorat dan pihak terkait agar menelusuri dokumen termin 1–3 secara objektif melalui audit dan klarifikasi.
“LMP mendorong Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak terkait untuk melakukan audit, klarifikasi, dan penelusuran dokumen termin 1–3 secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, jabatan tidak boleh menjadi tameng,” tegasnya.
Selain itu, LMP kata Irhan, juga menuntut transparansi dalam seluruh proyek pembangunan daerah.
Ia menyebut, pembangunan perpustakaan merupakan investasi penting bagi pendidikan masyarakat dan setiap penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia menambahkan, LMP akan tetap berdiri bersama rakyat dalam menjaga tata kelola pemerintahan di daerah.
“Sebagai garda penjaga merah putih di daerah, LMP tidak akan membiarkan tata kelola pemerintahan dicemari praktik-praktik yang mengabaikan aturan. LMP siap mengawal, mengawasi, dan memastikan tidak ada lagi proyek daerah yang ‘didesakkan’ hanya karena kedekatan kontraktor dengan pejabat tertentu,” pungkasnya.
Sementara Ketua FPK Parigi Moutong, Arifin Lamalindu, menyarankan agar persoalan itu segera dilapor ke BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus (Pensus), mengingat nilai anggaran proyek tersebut cukup besar.
“Khususnya permintaan perubahan perencanaan oleh pihak kontraktor pelaksana sementara batas waktu pekerjaan sudah sangat mepet itu perlu jadi perhatian, BPK bisa mulai dari situ sebelum mengecek fisik lainnya, PPK juga harus ekstra hati-hati jangan sembarang mengikuti keinginan dari kontraktor,” tuturnya.
Arifin mengatakan, permintaan perubahan perencanaan tersebut menjadi janggal, sebab seharusnya hal itu dilakukan sejak awal. Dalam proses tender terdapat masa sanggah yang memungkinkan peserta meminta revisi jika terdapat pertimbangan teknis yang penting.
Menurut dia, kontraktor sebaiknya mengerjakan pekerjaan sesuai perencanaan dan isi kontrak ketimbang berpolemik dan mencari berbagai alasan yang tidak masuk akal.
“Kan lucu, bahasa kontraktor pelaksana mau mengerjakan sesuai desain awal yang penting ada yang bersedia bertanggung jawab dan bertanda tangan hitam di atas putih, itu pernyataan apa? Bukannya memang kontraktor harusnya bekerja berdasarkan perencanaan yang ada?” ujarnya sambil tertawa.
Menurutnya, permintaan perubahan perencanaan yang diajukan kontraktor berpotensi hanya menjadi alasan untuk membenarkan tuntutan mereka. Arifin menduga adanya upaya mengulur waktu, mencari keuntungan lebih, atau menghindari potensi kerugian tertentu.
“Prinsipnya PPK berhak untuk mengambil sikap tegas dan tidak perlu memberikan toleransi terhadap kontraktor yang gaduh seperti ini, sejak kapan ada kontraktor pelaksana diberikan kewenangan mengatur atau mengarahkan PPK sesuai keinginannya? Kan aneh jadinya kalau itu terjadi,” pungkasnya.
Wabup Bantah Mengintervensi
Dilain pihak, Wakil Bupati, Abdul Sahid, membantah tudingan yang menyebut dirinya telah mengintervensi pencairan dana proyek Pembangunan Perpustakaan tersebut sebagaimana dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mohammad Sakti Lasimpala.
“Tidak ada saya mengintervensi. Tidak benar itu. Saya hanya minta supaya dana proyek itu segera dicairkan kalau progresnya sudah tercapai. Tidak boleh ditunda – tunda, karena itu haknya untuk dibayarkan,” katanya. *








