PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong Erwin Burase meresmikan Rest Area Ogomolos di Kecamatan Mepanga, Rabu (12/11). Pembangunan fasilitas ini menjadi salah satu bentuk nyata dari arah pembangunan terintegrasi yang terus digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pembangunan di Parigi Moutong tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Rest Area Ogomolos diharapkan dapat menjadi sarana pelayanan publik yang memberi kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus membuka ruang ekonomi baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah sekitar.
“Rest area ini diharapkan bukan hanya menjadi tempat istirahat yang aman dan nyaman, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sekitar, terutama pelaku UMKM lokal,” ujar Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase.
Ia menambahkan, pembangunan Rest Area Ogomolos mencerminkan semangat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Parigi Moutong. Hal ini diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Agenda ini merupakan sinergi kerja antarperangkat daerah dan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga dan memanfaatkan fasilitas publik yang telah dibangun demi kepentingan bersama.
“Mari kita jaga fasilitas yang telah dibangun, mendukung program pemerintah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan demi kesejahteraan bersama,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Parigi Moutong, Syamsu Nadjamudin, menjelaskan bahwa Rest Area Ogomolos memiliki fungsi strategis tidak hanya sebagai tempat perhentian, tetapi juga untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan pemberdayaan ekonomi lokal.
“Lapak terminal ini difungsikan untuk pengembangan ekonomi pelaku UMKM. Untuk sementara baru tersedia lapak pedagang kuliner khas daerah, dan insyaallah ke depan akan dibangun homestay atau tempat istirahat,” jelas Syamsu.
Ia menuturkan, pembangunan rest area tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa setiap perjalanan minimal delapan jam harus memiliki tempat istirahat.
Menurut data Dinas Perhubungan, pada tahun 2024 terjadi 60 kasus kecelakaan lalu lintas, di mana 54 kasus di antaranya terjadi di jalan nasional. “Patut diduga salah satu penyebabnya karena tidak adanya rest area. Fasilitas ini difungsikan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Buol,” ujarnya.*








Comments 1