Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Pembebasan Tunggakan PKB 2024 ke Bawah

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 November 2025
A A
Bupati Parigi Moutong Instruksikan Pembebasan Tunggakan PKB 2024 ke Bawah

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.13.1/8025/Bapenda tentang Penyampaian Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tindak lanjut program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bebaskan Tunggakan PKB”.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2022, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/421/Bapenda-G.ST/2025.

Melalui instruksi tersebut, Bupati mengarahkan tiga kelompok sasaran, yakni kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Parigi Moutong, serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah.

Baca Juga

Dorong Pendidikan Gratis, Bupati Parigi Moutong Pastikan Progres Sekolah Rakyat

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Pada bagian pertama instruksi, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menghimbau pegawai dan aparat di lingkungan kerjanya agar melakukan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Pada bagian kedua, para camat diminta melakukan sosialisasi mengenai pemungutan opersional sumbangan pajak daerah, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Pada bagian ketiga, kepala desa dan lurah diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah serta pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Program ini berlaku mulai 19 November sampai 20 Desember 2025 di seluruh layanan Samsat Provinsi Sulawesi Tengah.

Instruksi Bupati tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajarannya dalam mendukung pelaksanaan program pembebasan pembayaran tunggakan dan denda PKB di daerah.*

Tags: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)BapendaBapenda Parigi MoutongBupati Erwin BurasePajak Kendaraan Bermotor (PKB)
ShareTweet
Previous Post

Parigi Moutong Pertahankan Predikat Digitalisasi Terbaik di Sulawesi Tengah Tiga Tahun Berturut-turut

Next Post

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Artikel Lainnya

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

10 April 2026
SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

10 April 2026
Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

10 April 2026
2.500 Bibit Durian Gratis Dibagikan di HUT ke-24 Parigi Moutong

2.500 Bibit Durian Gratis Dibagikan di HUT ke-24 Parigi Moutong

10 April 2026
GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

10 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan CBP 2026, 72 Ribu Warga Jadi Penerima

Pemkab Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan CBP 2026, 72 Ribu Warga Jadi Penerima

10 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

10 April 2026
SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

10 April 2026
Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

Pemda Parigi Moutong Terima Dividen Rp9,5 Miliar dari Bank Sulteng

10 April 2026

Terpopuler

  • Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEMPAR Apresiasi Pemda Parigi Moutong Beri Penghargaan Tokoh Pemekaran di HUT ke-24

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMKN 1 Toribulu Kembali Terima Penghargaan Adiwiyata dari Pemda Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rifani Pakamundi: Duta Promosi Investasi Jadi Kunci Tarik Investor Nonpertambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In