PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, S.Kom menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 900.1.13.1/8025/Bapenda tentang Penyampaian Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai tindak lanjut program Gubernur Sulawesi Tengah “Berani Bebaskan Tunggakan PKB”.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2022, serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/421/Bapenda-G.ST/2025.
Melalui instruksi tersebut, Bupati mengarahkan tiga kelompok sasaran, yakni kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Parigi Moutong, serta kepala desa dan lurah di seluruh wilayah.
Pada bagian pertama instruksi, Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menghimbau pegawai dan aparat di lingkungan kerjanya agar melakukan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Pada bagian kedua, para camat diminta melakukan sosialisasi mengenai pemungutan opersional sumbangan pajak daerah, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB, kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Pada bagian ketiga, kepala desa dan lurah diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah serta pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Program ini berlaku mulai 19 November sampai 20 Desember 2025 di seluruh layanan Samsat Provinsi Sulawesi Tengah.
Instruksi Bupati tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh jajarannya dalam mendukung pelaksanaan program pembebasan pembayaran tunggakan dan denda PKB di daerah.*







