PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi penyelenggaraan izin perusahaan air tanah dan pemungutan pajak air tanah di Desa Torue, Kecamatan Torue, Senin (10/11).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai kewajiban pajak serta prosedur perizinan penggunaan air tanah.
Sosialisasi tersebut juga dirangkaikan dengan penjelasan tentang tata cara pengurusan izin usaha penggunaan air tanah dan edukasi kemudahan pembayaran pajak daerah secara elektronik.
Kepala Subbagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bapenda Parigi Moutong, Jisman, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan produksi, seperti usaha pencucian mobil, pembuatan es batu, air galon, serta industri kecil lainnya.
“Sosialisasi ini penting agar pelaku usaha memahami prosedur perizinan dan kewajiban pajaknya. Selain itu, masyarakat juga diberi pemahaman tentang kemudahan membayar pajak secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujar Jisman.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah dan perwakilan Samsat, yang memberikan materi tentang pajak kendaraan bermotor serta sinergi antarlembaga dalam peningkatan kepatuhan pajak.
Sosialisasi di Desa Torue itu diikuti oleh puluhan peserta, terdiri atas perangkat desa, pelaku usaha lokal, dan perwakilan masyarakat. Rencananya, kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong pada 24 November dan di wilayah utara kabupaten pada 8 Desember 2025.*








Comments 3