PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan seorang pria asal Palu yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan handphone di wilayah Toboli. Pelaku kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim mengatakan, pelaku berinisial AR (42), warga Kelurahan Kawatuna, Kota Palu. Ia ditangkap bersama tiga unit kendaraan roda dua hasil curiannya. “Adapun pelaku yang berhasil kami amankan berinisial AR, warga Kota Palu, Kelurahan Kawatuna,” ujar IPTU Agus saat konferensi pers di halaman Mapolres Parigi Moutong, Selasa, (21/10).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui dua laporan polisi tertanggal 5 dan 7 Oktober 2025. Dua laporan itu masing-masing atas nama Syamsudin dan Mahmudin, yang melaporkan kehilangan sepeda motor serta handphone.
“Aksi pencurian roda dua yang dilakukan pelaku semuanya terjadi di wilayah hukum Polres Parigi Moutong, tepatnya di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara,” jelas IPTU Agus.
Modus pelaku dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi musafir yang beristirahat di mushola SPBU Toboli. Ia memanfaatkan situasi saat korban beristirahat atau tertidur untuk melancarkan aksinya.
“Sebelum melancarkan aksi, pelaku berpura-pura tidur di mushola SPBU Toboli untuk mengintai calon korban. Begitu korban tertidur, pelaku mengambil barang milik korban berupa motor maupun handphone,” ungkapnya.
Pelaku diketahui mencuri kendaraan yang terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak motor korban. Setelah itu, ia dengan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.
“Modusnya sederhana, tapi memanfaatkan kelengahan korban. Ia berpura-pura sebagai musafir, agar tidak dicurigai,” tambah Agus.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Revo X, Honda Beat, dan Yamaha Mio M3, serta lima unit handphone berbagai merek, yaitu Samsung, Realme, Xiaomi, Oppo, dan Vivo. Total kerugian yang dialami kedua korban akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Pasal yang kami sangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.*








Comments 2