PARIGI MOUTONG – Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta PLN agar memberikan kebijakan toleransi atas denda sebesar Rp700 juta yang dijatuhkan kepada PT. Bintang Mas Putri.
Permintaan itu muncul pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Parigi Moutong yang menghadirkan UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan. Rabu (29/10).
Pimpinan Panja, Yushar, menyatakan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Yang penting koordinasi tetap berjalan dan semua pihak terbuka. DPRD akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.
Ia menilai persoalan denda yang muncul sebelum perusahaan sempat beroperasi menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan iklim investasi.
“Kita tidak ingin masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini bisa beroperasi dengan baik, tentu dampaknya besar bagi masyarakat, mulai dari tenaga kerja, UMKM pendukung, hingga pemasaran hasil buah daerah,” terang Yushar.
Menurutnya, keberadaan Packing House Durian di Desa Olaya merupakan proyek strategis yang diharapkan dapat menggerakkan ekonomi lokal, khususnya bagi petani durian dan masyarakat sekitar.
“Intinya, kita ingin solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” katanya.
Sutoyo, anggota Panja Packing House juga mengungkapkan bahwa permintaan toleransi terhadap denda tersebut mempertimbangkan harapan masyarakat agar perusahaan segera beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini berpotensi merekrut ratusan tenaga kerja lokal. Jangan sampai usaha dan harapan mereka terhenti hanya karena persoalan denda ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, nilai denda Rp700 juta berasal dari temuan pelanggaran penggunaan arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, pihak UPT PLN Parigi disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan yang membuat nilai denda mencapai jumlah tersebut.
“Sebagai masyarakat awam, kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak PLN,” tambahnya.
Dari total denda Rp700 juta, perusahaan telah membayar sebagian sebesar Rp450 juta.
Pemerintah Desa Olaya dalam rapat itu turut menyampaikan dukungan agar PLN memberikan keringanan sehingga aktivitas produksi bisa segera dimulai dan menyerap tenaga kerja di sekitar lokasi.
Menanggapi hal itu, perwakilan PLN ULP Parigi menyebut sanksi diberikan sesuai ketentuan terkait penggunaan arus listrik tanpa izin resmi.
“Kami tetap berpegang pada aturan yang ada, namun kami juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN ULP Parigi.
PLN meminta waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dan melaporkan hasilnya ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat terkait usulan kebijakan keringanan.
“Mereka meminta waktu satu minggu dan akan terus melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi mereka ke tingkat yang lebih atas,” jelas Yushar.
Sementara itu, perwakilan PT. Bintang Mas Putri menyampaikan bahwa besarnya denda tersebut membuat investor meninjau ulang rencana keberlanjutan investasi di Parigi Moutong.
“Pimpinan kami sempat menyampaikan, cukup sulit berinvestasi di Parigi, karena kami belum sempat beroperasi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ujar perwakilan perusahaan.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan melunasi denda sebagai bentuk itikad baik, namun tak menutup kemungkinan menunda atau menghentikan sementara kegiatan operasional.
“Kami akan tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi mungkin perlu mempertimbangkan kembali kelanjutan operasional kami di sini. Tidak menutup kemungkinan kegiatan akan kami tunda, bahkan mungkin ditutup sementara,” ungkapnya.
Rapat yang berlangsung terbuka itu diwarnai dialog intens antara Panja DPRD, PLN, dan pihak Packing House. Semua pihak sepakat untuk melanjutkan koordinasi agar persoalan denda dapat diselesaikan tanpa menghambat peluang kerja masyarakat dan keberlanjutan investasi di Parigi Moutong. *
 
			







Comments 2