PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (15/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Erwin didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Yasir, Kepala Kantor Pajak Parigi Moutong Moh. Sapto, serta beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Penandatanganan PKS OP4D tahap VII ini diikuti oleh 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Kegiatan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, bersama para kepala daerah yang bergabung secara daring.
PKS OP4D merupakan langkah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak melalui pertukaran data, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan. Kerja sama ini diharapkan memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanah dari Undang-Undang APBN serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya, sinergi ini penting untuk memperluas basis pajak, mendorong investasi dan usaha, serta menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Sampai saat ini sudah ada 527 pemerintah daerah yang telah mengikuti PKS OP4D. Dari jumlah tersebut, 109 pemerintah daerah menandatangani perjanjian tahap terbaru, terdiri atas 6 provinsi, 32 wali kota, dan 71 bupati,” ujar Askolani.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga tahun 2025, realisasi pendapatan daerah secara nasional telah mencapai Rp850 triliun, atau sekitar 30 persen dari total Pendapatan Asli Daerah, termasuk transfer dari pemerintah pusat. Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengkonsolidasikan kebijakan pajak pusat dan daerah secara harmonis.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran.
Kegiatan penandatanganan yang berlangsung secara hybrid tersebut diharapkan dapat mendorong kolaborasi aktif antara Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah dalam pertukaran data serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang lebih efektif di masa mendatang.*








Comments 1