Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang, Logging, dan Perikanan Ilegal

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2025
A A
Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang, Logging, dan Perikanan Ilegal

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase. Foto (IST)

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penghentian seluruh aktivitas pertambangan, penebangan, dan perikanan ilegal di wilayahnya. Edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH itu ditandatangani pada 26 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Dalam edaran itu, Bupati meminta camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus melaporkannya kepada pemerintah daerah. “Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” tertulis dalam edaran tersebut.

Bupati juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bagian SDA Setda untuk memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu. Satgas ini akan melibatkan unsur Forkopimda dan difokuskan pada penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan Pengawasan Intensif Harga Bahan Pokok dan Gas Subsidi

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Selain aspek hukum, edaran itu juga menyoroti dampak kesehatan akibat aktivitas tambang ilegal. Data Dinas Kesehatan Parigi Moutong mencatat 116 kasus malaria pada Agustus 2025, dengan 105 kasus di antaranya berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” tegas isi edaran tersebut.

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat pemerintahan bersama masyarakat dapat berperan aktif mencegah masuknya aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.*

Tags: Bupati Erwin BuraseErwin BuraseIllegal FishingIllegal LoggingPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)Tambang Ilegal
ShareTweet
Previous Post

Erwin Burase: Kritik Itu Ibarat Polisi Tidur di Jalan Mulus

Next Post

Hestiwati Nanga Dorong Dekranasda Perkuat Promosi Digital Produk Lokal

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Hestiwati Nanga Dorong Dekranasda Perkuat Promosi Digital Produk Lokal - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In