Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang, Logging, dan Perikanan Ilegal

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2025
A A
Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang, Logging, dan Perikanan Ilegal

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase. Foto (IST)

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penghentian seluruh aktivitas pertambangan, penebangan, dan perikanan ilegal di wilayahnya. Edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH itu ditandatangani pada 26 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Dalam edaran itu, Bupati meminta camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus melaporkannya kepada pemerintah daerah. “Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” tertulis dalam edaran tersebut.

Bupati juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bagian SDA Setda untuk memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu. Satgas ini akan melibatkan unsur Forkopimda dan difokuskan pada penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Bupati Erwin Burase Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Terintegrasi di Bolano

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Selain aspek hukum, edaran itu juga menyoroti dampak kesehatan akibat aktivitas tambang ilegal. Data Dinas Kesehatan Parigi Moutong mencatat 116 kasus malaria pada Agustus 2025, dengan 105 kasus di antaranya berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” tegas isi edaran tersebut.

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat pemerintahan bersama masyarakat dapat berperan aktif mencegah masuknya aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.*

Tags: Bupati Erwin BuraseErwin BuraseIllegal FishingIllegal LoggingPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)Tambang Ilegal
ShareTweet
Previous Post

Erwin Burase: Kritik Itu Ibarat Polisi Tidur di Jalan Mulus

Next Post

Hestiwati Nanga Dorong Dekranasda Perkuat Promosi Digital Produk Lokal

Artikel Lainnya

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025
Bupati Erwin Burase Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Terintegrasi di Bolano

Bupati Erwin Burase Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Terintegrasi di Bolano

11 November 2025

Comments 1

  1. Ping-balik: Hestiwati Nanga Dorong Dekranasda Perkuat Promosi Digital Produk Lokal - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In