Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang, Logging, dan Perikanan Ilegal

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 Agustus 2025
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 Agustus 2025
Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penghentian Aktivitas Tambang, Logging, dan Perikanan Ilegal

Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase. Foto (IST)

PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penghentian seluruh aktivitas pertambangan, penebangan, dan perikanan ilegal di wilayahnya. Edaran bernomor 100.3.4/6674/015/DIS LH itu ditandatangani pada 26 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Dalam edaran itu, Bupati meminta camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, sekaligus melaporkannya kepada pemerintah daerah. “Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” tertulis dalam edaran tersebut.

Bupati juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Bagian SDA Setda untuk memfasilitasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu. Satgas ini akan melibatkan unsur Forkopimda dan difokuskan pada penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Selain aspek hukum, edaran itu juga menyoroti dampak kesehatan akibat aktivitas tambang ilegal. Data Dinas Kesehatan Parigi Moutong mencatat 116 kasus malaria pada Agustus 2025, dengan 105 kasus di antaranya berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” tegas isi edaran tersebut.

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat pemerintahan bersama masyarakat dapat berperan aktif mencegah masuknya aktivitas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga.*

Tag: Bupati Erwin BuraseErwin BuraseIllegal FishingIllegal LoggingPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)Tambang Ilegal
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Erwin Burase: Kritik Itu Ibarat Polisi Tidur di Jalan Mulus

Sesudah

Hestiwati Nanga Dorong Dekranasda Perkuat Promosi Digital Produk Lokal

TerkaitPostingan

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In