PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen yang berkaitan dengan penataan ruang wilayah. Kegiatan ini meliputi Penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Penataan Ruang, Dokumen Perwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Kajian Teknis Peninjauan Kembali Revisi RTRW Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di New Oktaria Homestay, Rabu (23/7).
Asisten I Setda Parigi Moutong, Abdul Aziz Tombolotutu, mewakili Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, menyampaikan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta dasar pembangunan lintas sektor dan wilayah. Oleh karena itu, penyusunan dan revisi RTRW harus dilakukan secara cermat, partisipatif, serta selaras dengan kebijakan nasional, provinsi, dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Peninjauan kembali RTRW bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan momentum penting untuk mengarahkan pembangunan Parigi Moutong ke depan agar lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis pada potensi wilayah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinkronisasi program penataan ruang dengan rencana pembangunan lainnya sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta mendorong terciptanya daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki sumber daya alam dan posisi geografis yang strategis. Namun, tanpa perencanaan ruang yang terarah dan berkelanjutan, potensi tersebut tidak akan termanfaatkan secara maksimal, bahkan berisiko menimbulkan konflik tata ruang di masa mendatang.
“Proses ini bukan hanya teknis, tapi juga harus menjawab tantangan perubahan iklim, ketahanan pangan, konektivitas wilayah, dan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karena itu, mari kita kerjakan dengan profesional, penuh tanggung jawab, dan semangat kolaborasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Adrudin Nur, menjelaskan bahwa revisi RTRW merupakan kewajiban yang dilakukan minimal setiap lima tahun sekali, guna menyesuaikan dengan dinamika pembangunan dan regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, tahapan revisi dimulai dari penyusunan dokumen sinkronisasi program penataan ruang, dokumen perwujudan RTRW, hingga kajian teknis peninjauan kembali. Semua tahapan ini memerlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui forum ini, kami berharap seluruh jajaran SKPD dan camat se-Kabupaten Parigi Moutong dapat memberikan saran dan masukan konstruktif demi terciptanya RTRW yang berkualitas wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Adrudin juga menegaskan bahwa arah pembangunan wilayah ke depan akan difokuskan pada konsep ekonomi hijau berbasis potensi lokal seperti pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri kreatif. Semua itu ditujukan untuk menjaga harmoni antara alam, manusia, dan kebudayaan di Kabupaten Parigi Moutong.*