PARIGI MOUTONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran A Tiangso, menghadiri rapat kordinasi usulan penetapan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada.
Hal ini, untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, Sabtu, 22 Maret 2025.
“Sebagai pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan memastikan seluruh tahapan Pemilu, dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekda Zulfinasran, dalam sambutannya.
Menurutnya, penetapan hari PSU kali ini mesti dilakukan dengan penuh pertimbangan. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan PSU juga harus memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
“Saya mengucapkan terima kasih atas surat permohonan dari pengurus Jemaat Gereja Advent, yang meminta arahan dan petunjuk PSU,” ujarnya.
Pelaksanaan permohonan, menunjukkan komitmen Gereja Advent untuk memastikan seluruh jemaatnya dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik dan tanpa hambatan.
Sekda Zulfinasran berharap rapat koordinasi itu, dapat menghasilkan keputusan yang terbaik, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kemudian, tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
“Keputusan yang kita ambil di sini, harus memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan. Sehingga dapat terlaksana dengan baik, tanpa menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tukasnya.
Melalui kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat bekerja sama memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait jadwal PSU pada 16 April 2025. *