Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DISTPHP Parigi Moutong: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B 

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Februari 2025
A A
DISTPHP Parigi Moutong: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B 

Lokasi pertambangan rakyat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: THE OPINI/oppie)

PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DISTPHP) Parigi Moutong merasa kecewa atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan,” ujar Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Parigi Moutong, Aristo di Parigi, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengatur ketersedian lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.

Baca Juga

Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Sehingga, penerbitan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo terkesan mengangkangi Perda LP2B yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.

“Karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi lahan inti dan cadangan pertanian,” ungkap Aristo.

Ia mengungkapkan, Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti dalam Perda LP2B. Sedangkan, Desa Buranga sebagai lahan Cadangan pertanian.

“Baik lahan inti maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Aristo pun mengungkapkan, mengalihfungsikan lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda LP2B dapat dipidana, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2029 tentang Perlindungan LP2B.

“Melanggar LP2B diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukasnya.

Dikehatui, terdapat 27 koperasi produsen di Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan IPR ke Pemprov Sulawesi Tengah.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidpu (DLH) Sulawesi Tengah sedang melakukan tahap pembahasan dokumen lingkungan sebagai syarat penerbitan IPR tersebut.

Adapun koperasi produsen yang bermohon, yakni tiga koperasi beralamat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, tujuh di Air Panas dan 10 di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Kemudian, empat koperasi produsen dari Desa Ampibabo, dan enam lainnya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. *

ShareTweet
Previous Post

Bahas Inflasi Daerah, Pemda Parigi Moutong Ikut Rakor Bersama Kemendagri

Next Post

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Artikel Lainnya

Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

7 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026
Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

Halal Bihalal di Palasa, Bupati Erwin Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

5 April 2026
Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

Halal Bihalal di Tinombo, Bupati Parigi Moutong Soroti Narkoba hingga Pengembangan Durian

5 April 2026
Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA

Sekda Zulfinasran: ASN Wajib Disiplin di Era WFA-WFH

3 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

7 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

Dinkes Parigi Moutong Terapkan Layanan Kesehatan Simpatik, Dorong Pelayanan Lebih Humanis

6 April 2026
Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

Bupati Erwin Burase Janji Biayai Pembangunan Rumah Adat Olongian di Tomini

5 April 2026

Terpopuler

  • Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

    Pemkab Parigi Moutong Luncurkan Program Home Care, Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walk Out di Paripurna LKPJ 2025, Politisi PKB Soroti Penghormatan Pejuang Pemekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Tambah Fasilitas Rumah Rujukan Gratis di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In