Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DISTPHP Parigi Moutong: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B 

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Februari 2025
A A
DISTPHP Parigi Moutong: Penerbitan IPR Terkesan Kangkangi Perda LP2B 

Lokasi pertambangan rakyat di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto: THE OPINI/oppie)

PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DISTPHP) Parigi Moutong merasa kecewa atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

“Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan,” ujar Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan (PSP) Dinas TPHP Parigi Moutong, Aristo di Parigi, Kamis, 20 Februari 2025.

Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang mengatur ketersedian lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.

Sehingga, penerbitan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo terkesan mengangkangi Perda LP2B yang ditetapkan sebagai lahan pangan berkelanjutan dalam Perda LP2B Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Karena lokasi penerbitan IPR berada tepat di lokasi lahan inti dan cadangan pertanian,” ungkap Aristo.

Ia mengungkapkan, Desa Air Panas, Kayuboko di Kecamatan Parigi Barat, masuk sebagai wilayah inti dalam Perda LP2B. Sedangkan, Desa Buranga sebagai lahan Cadangan pertanian.

“Baik lahan inti maupun cadangan, sama statusnya dalam Perda LP2B sebagai pendukung ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Aristo pun mengungkapkan, mengalihfungsikan lahan pertanian yang ditetapkan dalam Perda LP2B dapat dipidana, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2029 tentang Perlindungan LP2B.

“Melanggar LP2B diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,” tukasnya.

Dikehatui, terdapat 27 koperasi produsen di Kabupaten Parigi Moutong mengajukan permohonan IPR ke Pemprov Sulawesi Tengah.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidpu (DLH) Sulawesi Tengah sedang melakukan tahap pembahasan dokumen lingkungan sebagai syarat penerbitan IPR tersebut.

Adapun koperasi produsen yang bermohon, yakni tiga koperasi beralamat di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, tujuh di Air Panas dan 10 di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.

Kemudian, empat koperasi produsen dari Desa Ampibabo, dan enam lainnya di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo. *

ShareTweet
Previous Post

Bahas Inflasi Daerah, Pemda Parigi Moutong Ikut Rakor Bersama Kemendagri

Next Post

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bappelitbangda Sosialisasikan Pamsimas

11 Juli 2017

Bawaslu Sulteng Bantah Sewa Alat Rusak. Anhayanty : Pengadaan Sewa Laptop Urusan Bawaslu Parigi Moutong

12 Agustus 2020

Puskesmas Balinggi Terima Penghargaan Puskesmas Terbaik Ketiga

11 November 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In