PARIGI MOUTONG – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parigi Moutong dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam kurun waktu lebih dari enam bulan.
Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama dan Madya, menyebutkan jika posisi Plt maksimal hanya enam bulan.
Diketahui sebagaimana dalam Permenpan Nomor 13 tahun 2014 itu, posisi Plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara, juga ada tenggat waktu lamanya Plt memimpin OPD, yakni maksimal 6 bulan, alias Plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Faktanya, kini masih ada 2 Plt yang mengisi posisi Plt Kepala OPD. Sebut saja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata yang telah menjabat lebih dari 6 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud Tandju, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui ponselnya, Rabu (3/7), mengarahkan untuk mengkorfirmasi ke sekretarisnya, Aktorismo.
“Sori lagi di pesawat le, soal apa itu? Kalau info kepegawaian bisa juga minta info ke sekban,” kata Mahmud Tandju melalui chat whatsappnya.
Terpisah, Sekban BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo, ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, justru balik mengarahkan untuk mengkofirmasi langsung ke Kaban BKPSDM.
“Kalau terkait plt OPD, konfirmasi ke Pak Kaban saja langsung Pak,” ujar Aktor.
Ketika dijawab, bahwa Kaban BKPSDM telah mengarahkan untuk konfirmasi ke dirinya, Aktor menjawab untuk meminta waktu untuk konfirmasi ke Kabannya.
“Saya konfirmasi dulu Pak Kaban ee,” nanti saya hubungi ulang,” janji Aktor. *