PARIGI MOUTONG – KPU Parigi Moutong menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kedua syarat dukungan Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) jalur perseorang.
“Sesuai dengan tahapan, pada 26-28 Juli 2024, KPU melakukan rekapitulasi, sekaligus penyerahan hasil Vermin perbaikan kedua pada dua bakal calon,” ucap Ketua KPU Parigi Moutong Ariyana Borahima, di Parigi, Minggu, 28 Juli 2024.
Ia menekankan, pelaksanaan Varmin perbaikan kedua syarat dukungan calon perseorangan, telah dilakukan sesuai dengan pernyataan dukungan.
Di antaranya, kesesuaian antara nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, dan pekerjaan.
Selain itu, status perkawinan yang didukung dengan formulir B1KWK perseorangan, dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, terbitan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dihimpun ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Berdasarkan berita acara nomor: 446/UPL.02.2-BA/7208/2-2024, rekapitulasi Vermin yang disampaikan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, jalur perseorangan mendapatkan hasil berbeda,” ungkapnya.
Untuk Bapaslon Isram Said Lolo dan Nazar Pakaya, KPU Parigi Moutong menyatakan tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke tahapan verifikasi tahap dua.
Sebab, berdasarkan hasil Vermin yang dilakukan KPU, syarat dukungan Isran-Nasar yang terverifikasi sebesar 3.289.
Jumlah tersebut, masih sangat kurang dari kebutuhan syarat dukungan hasil Verifikasi Faktual (Varfak) tahap satu sebanyak 17.129 jiwa.
“Untuk pasangan jalur perseorangan lainnya, yakni Osgar Manopo dan Alina Deu, dipastikan akan lanjut ketahap verfak kedua,” bebernya.
Menurutnya, syarat dukungan Osgar Matompo dan Alina Deu, hasil vermin kedua sebesar 22.002 jiwa.
Jumlah tersebut, kata dia, lebih besar dari kekurangan yang dibutuhkan dari hasil Verfak kesatu sebanyak 19.646 dukungan.
Dari hasil ini, KPU Parigi Moutong akan melakukan tahapan Verfak kedua, pada 31 Juli hingga 10 Agustus 2024 bagi Bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Untuk pasangan perorangan yang tidak memenuhi syarat akan diberi kesempatan, melakukan langkah selanjutnya. Apabila, belum menerima hasil yang disampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. *theopini