Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara Tindak Pidana Pemilu, Caleg Golkar dan Jaksa Banding

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Maret 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, HA, terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu di Kabupaten Parigi Moutong, mengajukan upaya hukum banding, pada Jum’at, 1 Maret 2024.

Banding diajukan HA, usai diberikan kesempatan tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim, yang menetapkan terdakwa bersalah dan dihukum selama tiga bulan penjara, denda Rp 5.000.000,-, subsider 3 bulan kurung.

“Hasil koordinasi dengan Hakim dalam perkara tersebut, terdakwa HA mengajukan banding. Sehingga kami, penuntut umum melakukan upaya hukum yang sama,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Muhammad Fikri, di Parigi, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Tepat pada Jum’at, 4 Maret 2024 itu, kata dia, Jaksa akan mengeksekusi terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Namun, terdakwa melayangkan surat keterangan sakit, yang ditandatangani dokter di Kecamatan Moutong, dan disertai bukti foto kepada penuntut umum.

“Makanya, kami belum melaksanakan eksekusi. Memori banding sudah kami terima, intinya terdakwa minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” jelasnya.

Atas upaya hukum banding tersebut, terdakwa HA belum dapat dieksekusi. Sebab perkara tersebut, belum berkuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan Pengadilan atas upaya hukum banding yang diajukan tersebut, prosesnya paling lama tujuh hari ke depan.

“Kita menunggu dulu bagimana putusan banding itu, baru kita bisa mengambil sikap,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

BRI Parigi Gelar Sosialisasi MKU Tanggap Darurat Bencana Kebakaran

Next Post

Dibantu Mensos, Penderita Katarak di Parigi Moutong Akan Jalani Operasi Gratis

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In