Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Yakobus Manu: Pemda Parigi Moutong Tak Perlu Khawatir

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Maret 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH mengatakan, dengan adanya penetapan eksekusi, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong tak perlu khawatir atas ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp3,7 miliar.

“Apakah ini, nanti takut dianggap sebagai pidana korupsi? tidak. Memang bisa terjadi, bila ada pengadaan tanah yang belum dituntaskan pada saat kabupaten ini dimekarkan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurutnya, tak ada kendala ataupun hal-hal yang perlu dikhawatirkan Pemda Parigi Moutong. Sebab, penetapan eksekusi merupakan prosedur biasa, dan dapat menjadi dasar ganti rugi lahan.

Bahkan, tidak membutuhkan jasa appraisal untuk menafsir harga tanah serta tidak akan terjadi mark up, karena telah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

“Kami telah mengundang untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara sukarela. Intinya, Pemda masih mau konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ujarnya.

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

Meskipun, kata dia, ganti rugi lahan kantor Bupati belum dibayarkan langsung oleh Pemda Parigi Moutong. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pemenang gugatan.

“Supaya ada kepastian hukum, ini mau dibayarkan apa tidak? Entah tahun ini atau 2025, sudah harus dianggarakan Pemda,” jelas Yakobus.

Ia mengatakan, upaya hukum lain yang dapat ditempuh Pemda Parigi Moutong, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, tidak akan menghalangi proses eksekusi.

“Apalagi eksekusi sudah dilakukan. Upaya hukum lain, hanya bisa PK. Tidak bisa ada gugatan lagi, kecuali muncul pihak ketiga lagi,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Ketua DPRD Parigi Moutong Soroti Izin Perusahaan Pengekspor Durian

Next Post

Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisonal Parigi Meroket

ArtikelLainnya

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar sawah di Ampibabo Tak Tergarap

Irigasi Jebol, Ratusan Hektar Sawah di Kecamatan Ampibabo Tak Tergarap

25 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Tinsel akan Kembangkan Budidaya Tanaman Porang

16 Februari 2020

Persiapan UNBK SMP Sudah 80 Persen

22 Februari 2018

DPTHP II Parigi Moutong 299.336 Orang

15 November 2018

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In