Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati, Yakobus Manu: Pemda Parigi Moutong Tak Perlu Khawatir

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
3 Maret 2024
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
3 Maret 2024

PARIGI MOUTONG – Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH mengatakan, dengan adanya penetapan eksekusi, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong tak perlu khawatir atas ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp3,7 miliar.

“Apakah ini, nanti takut dianggap sebagai pidana korupsi? tidak. Memang bisa terjadi, bila ada pengadaan tanah yang belum dituntaskan pada saat kabupaten ini dimekarkan,” kata Yakobus Manu, di Parigi, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurutnya, tak ada kendala ataupun hal-hal yang perlu dikhawatirkan Pemda Parigi Moutong. Sebab, penetapan eksekusi merupakan prosedur biasa, dan dapat menjadi dasar ganti rugi lahan.

Bahkan, tidak membutuhkan jasa appraisal untuk menafsir harga tanah serta tidak akan terjadi mark up, karena telah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

“Kami telah mengundang untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara sukarela. Intinya, Pemda masih mau konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” ujarnya.

Olehnya, karena pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankannya, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.

Meskipun, kata dia, ganti rugi lahan kantor Bupati belum dibayarkan langsung oleh Pemda Parigi Moutong. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pemenang gugatan.

“Supaya ada kepastian hukum, ini mau dibayarkan apa tidak? Entah tahun ini atau 2025, sudah harus dianggarakan Pemda,” jelas Yakobus.

Ia mengatakan, upaya hukum lain yang dapat ditempuh Pemda Parigi Moutong, yakni Peninjauan Kembali (PK). Namun, tidak akan menghalangi proses eksekusi.

“Apalagi eksekusi sudah dilakukan. Upaya hukum lain, hanya bisa PK. Tidak bisa ada gugatan lagi, kecuali muncul pihak ketiga lagi,” pungkasnya. *theopini

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Ketua DPRD Parigi Moutong Soroti Izin Perusahaan Pengekspor Durian

Sesudah

Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisonal Parigi Meroket

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In