Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Caleg Demokrat dan Gelora yang Terpilih Gagal Ditetapkan KPU Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Maret 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024, dari Partai Demokrat dan Golombang Rakyat Indonesia (Gelora), gagal ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.

Hal itu, sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang ditetapkan KPU.

Saksi tersebut, termuat dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang tidak menyampaikan LPPDK.

Baca Juga

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

“Sanksi yang diberikan terhadap kedua Parpol, seperti yang tertuang dalam SK. Hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarakan laksanakan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Kamis, 7 Maret 2024.

Ia mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parigi Moutong memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Sebab, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Parpol sebagai peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih,” tukasnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan KPU kepada kedua Parpol juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu.

“Kedua Parpol yang dikenakan saksi, karena tidak menyampaikan LPPDK, yakni Demokrat dan Gelora,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Penyidik Gakkumdu Limpahkan Kasus Pidana Pemilu Oknum Kades ke Jaksa

Next Post

Bappelitbangda Gandeng UNTAD Susun Roadmap Pengendalian Inflasi

Artikel Lainnya

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

30 Maret 2026
Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

30 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

30 Maret 2026
Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

30 Maret 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

29 Maret 2026
Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

30 Maret 2026
Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

30 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

30 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tombolotutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legalisasi Tambang Rakyat di Tengah Krisis Lingkungan dan Maraknya Tambang Ilegal di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In