Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Bawaslu Segera Rekomendasikan PSU Dua TPS di Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akan segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Masing-masing yang berpotensi PSU, yakni TPS 4 Kelurahan Banyata, Kecamatan Parigi dan TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah.

“Rekomendasinya, paling lambat hari ini akan kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, di Parigi, Kamis, 15 Februari 2024.

Menurutnya, pertimbangan Bawaslu untuk segera mengeluarkan rekomendasi, karena batas waktu KPU menindaklanjuti hanya 10 hari.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Kemudian, melihat dari sisi kesiapan KPU, untuk menjadwalkan PSU, menyiapkan logistik dan kemungkinan penentuan pengganti anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).

“Jadi, ada kewenangan yang kemungkinan KPPS di dua TPS itu, diganti saat PSU,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, potensi PSU terjadi karena salah seorang warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyalurkan hak suaranya.

Saat di TPS 6, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan domisili dari pemerintah desa setempat, bukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong.

“Setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan mengakui telah menyalurkan hak suaranya. Padahal masih berstatus sebagai warga Marawola, Kabupaten Sigi,” tuturnya.

Sementara di TPS 4 Kelurahan Bantaya, terdapat enam warga yang juga tidak terdaftar dalam DPT, dan DPTb, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak sesuai domisili setempat.

Enam warga tersebut, di antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Gorontalo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Bukti-bukti ini, akan kami lampirkan dalam rekomendasi PSU yang akan kami serahkan ke KPU,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Dinas TPHP Parigi Moutong Terapkan Budidaya Padi Ramah Lingkungan

Next Post

Bawaslu Parigi Moutong Belum Terima Laporan Pelanggaran Berat

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemkab Parigi Moutong Keluarkan Tiga Kebijakan Pasca Gempa

11 Oktober 2018

Polres Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran

6 Juni 2018

Pemda Parigi Moutong-OJK Bahas Sinergitas Pengembangan Ekonomi dan Akses Keuangan

13 Februari 2024

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In