Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

P2KD Akui Ada Masalah dalam Penyelenggaraan Pilkades Sausu Salubanga  

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sausu Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengakui adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah setempat.

“Sesuai penglihatan saya, masalahnya itu cuman dipenutupan dua TPS terlalu cepat dan anggota P2KD yang memilih, padahal tidak punya hak pilih,” kata Ketua P2KD Sausu Salubanga, Nofardo A Unta, dihubungi, Jum’at, 15 September 2023.

Berbagai permasalahan yang terjadi di Desa Sausu Salubanga, kata dia, telah diklarifikasi ke tim sengketa dan P2KD kabupaten saat penanganan gugatan Pilkades di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parimo.

Terkait permasalahan dua TPS yang ditutup lebih awal, Nofardo menjelaskan, merupakan hasil musyawarah bersama antara para pihak.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

“Sebagai ketua, saya juga sudah sering mengingatkan. Apapun yang terjadi, harus sesuai Juknis, ditutup jam 13.00 WITA,” tukasnya.

Hanya saja, yang harus dipahami, letak geografi Desa Sausu Salubanga tidak sama seperti wilayah lain di Kabupaten Parimo.

Sebab, warga yang tercatat berdomisili di desa setempat menyebar hampir diseluruh wilayah Kecamatan Sausu, dan Kabupaten Sigi.

“Petugas TPS waktu itu, berpikir wajib pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan lagi untuk memilih,” jelasnya.

Selain itu, ia pun membenarkan soal anggota P2KD Sausu Salubanga yang menggunakan hak pilihnya, meski tidak terdaftar dalam DPT.

Padahal merujuk pada Juknis penyelenggaraan Pilkades, warga yang dapat menggunakan hak pilihnya, minimal tercatat enam bulan berturut-turut tinggal di desa setempat.

“Pada hari pemilihan, saya berada di TPS 1. Sedangkan anggota yang memilih itu, di TPS 2. Jaraknya jauh, dan tidak ada Jaringan, jadi saya tidak bisa berkomunikasi dengan mereka,” akunya.

Kemudian, soal satu Calon Kades (Cakades) yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih, memang tidak terdaftar dalam DPT. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Komisi III DPRD Parimo Pertanyakan Proyek Jalan di Desa Ulatan

Next Post

Satgas Disarankan Dampingi Warga Hadapi Dampak Sosial Pembebasan Lahan Siniu

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Lagu Pemenang Lomba Cipta Lagu Daerah Bakal Direkam

3 November 2019

Disdikbud Target Tuntaskan Tujuh Kegiatan Penuhi SPM

26 Mei 2017

SMAN 1 Ongka Butuh Guru Berstatus PNS

7 Mei 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In