Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Mendagri Jelaskan Urgensi Perppu Perubahan Jadwal Pilkada 2024

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
24 September 2023
A A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menjelaskan urgensi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November menjadi September 2024.

“Hal ini, dilandasi dari amanat filosofi terbitnya UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melihat tidak selarasnya masa pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dengan kabupaten/kota,” jelas Mendagri, dalam Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu, 20 September 2023.

Kondisi ini, kata dia, berdampak terhadap perbedaan dokumen perencanaan hingga pelaksanaan program menjadi tak sejalan.

Baca Juga

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

“Misalnya ada jalur tol yang dibangun oleh pemerintahan nasional, dan kemudian tidak dibuat perencanaan yang melengkapi jalur tol itu oleh jalanan provinsi, jalanan provinsi tidak dibuat lagi jalan kabupaten/kotanya,” terang Mendagri.

Karena itu, regulasi tersebut hendak menyelaraskan jalannya pemerintahan antara pusat dan daerah. Hal ini, dilakukan dengan mengamanatkan adanya keserentakan Pilkada di tahun yang sama, termasuk dengan Pemilu nasional.

“Kami berupaya memahami betul filosofinya (UU Nomor 10 Tahun 2016),” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Mendagri, tak ingin daerah terlalu lama dan banyak yang dipimpin penjabat (Pj.) kepala daerah, akibat adanya kekosongan.

Pasalnya, terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat yang diisi oleh Pj. kepala daerah sejak 2022.

Kemudian terdapat 170 daerah yang diisi oleh Pj. kepala daerah pada 2023, serta 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024.

Berdasarkan data tersebut, terdapat potensi terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Apabila ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang berpotensi tidak memiliki kepala daerah definitif.

“Oleh karena itu perlu diambil langkah-langkah yang sifatnya strategis dan mendesak untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” ujarnya.

Dia mengatakan, salah satu upaya mengantisipasi kekosongan kepala daerah tersebut, harus dipastikan hasil Pilkada Serentak 2024 sudah dilantik paling lambat 1 Januari 2025.

Sehingga, perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Guna memastikan pelantikan tersebut, proses pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 harus disesuaikan menjadi September 2024.

Selain itu, tambah Mendagri, perlu juga mempersingkat durasi masa kampanye serta durasi penyelesaian sengketa proses pilkada atau sengketa pencalonan.

Mendagri mengatakan, dengan menyerentakkan Pemilu dan Pilkada pada 2024 dan pelantikan paling lambat 1 Januari 2025 dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil. Pelaksanaan pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota juga akan selaras dengan pembangunan pusat.

“Pemerintah bakal segera menyerahkan rancangan Perppu kepada DPR RI sebelum masa sidang 2023 berakhir. Dalam prosesnya, pemerintah akan selalu mengonsultasikan dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan DPR RI agar muatan Perppu sesuai yang diharapkan,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Syamsuarni Amirudin Dorong Pemdes Kembangkan Lembaga PAUD

Next Post

DLH Parimo Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RPPLH

Artikel Lainnya

Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

21 April 2026
Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

20 April 2026
Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

20 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

18 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Siapkan Dukungan Anggaran untuk Perkuat Layanan Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Siapkan Dukungan Anggaran untuk Perkuat Layanan Puskesmas

17 April 2026
Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

16 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

21 April 2026
Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

20 April 2026
Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

20 April 2026

Terpopuler

  • Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Terima Bantuan Hilirisasi Kelapa 500 Hektare Dari Kementan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In