Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Parimo Siap Hadapi Bacaleg PKN di Sidang Ajudikasi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, siap menghadapi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam sidang ajudikasi, pada Senin, 28 Agustus 2023.

“KPU siap menghadapi sidang. Saat ini, kami juga telah menyusun jawaban,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Minggu, 27 Agustus 2023.

Menurutnya, dalam mediasi yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parimo, Bacaleg PKN meminta untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Permintaan itu, kata dia, tak dapat dipenuhi KPU Parimo, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Itu melanggar. Kami tetap berpegangan sesuai ketentuan yang diatur,” tukasnya.

Ia menyebut, Bacaleg PKN memiliki penafsiran berbeda, perihal ancaman lima tahun atau lebih yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2023.

Padahal, selain PKPU 10 tahun 2023, petunjuk teknis nomor 403 tahun 20023, dan keputusan Mahkama konstitusi, mengatur hal itu.

“Para Bacaleg PKN ini, pernah tersandung kasus korupsi, dengan ancaman 20 tahun. Bahkan, jedah lima tahun juga belum cukup. Makanya, KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.

Dalam menghadapi sengketa DCS ini, kata Dirwan, KPU Parimo juga telah melakukan konsultasi ke Provinsi Sulawesi Tengah.

“Hasilnya pun sama, kami tetap berpegangan pada PKPU nomor 10 tahun 2023,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku Digelar 30 Agustus

Next Post

Pemda Parimo Gelar Ajang Kreativitas Anak 2023

Artikel Lainnya

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026
Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

4 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

Pemkab Parigi Moutong Siap Tindak Lanjuti Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2027

4 Maret 2026
Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Audiensi dengan Menteri Transmigrasi, Bupati Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

4 Maret 2026
Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati: Manfaatkan Gereja Sepenuh Hati Untuk Beribadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In