PARIGI MOUTONG – Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Kami telah menerima berkas permohonan sengketa dari H Hasbie H Dg Sitaba, H Ekka Pontoh, I Puti Eka Dhyana. Ketiganya Bacaleg PKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti permohonan sengketa itu, dengan melakukan verifikasi serta pencermatan syarat formil dan materilnya.
Hasilnya, ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi para pemohon, yakni bukti-bukti fisik.
Sehingga, Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi bukti fisik tersebut, hingga pukul 16.00 WITA, pada Rabu 23 Agustus 2023 (hari ini).
“Bila telah dilengkapi, kami akan meregistrasi permohonan sengketa dari tiga Bacaleg PKN,” kata dia.
Namun, apabila tidak dilengkapi oleh pemohon, pengajuan sengketa tidak dapat dilanjutkan.
Kemudian, kata dia, usai registrasi permohonan sengketa dilakukan, Bawaslu Parimo akan menjadwalkan proses mediasi, pada 24-25 Agustus 2023
“Proses mediasi dilakukan secara tertutup, hanya antara pemohon dan termohon, dalam hal ini KPU Parimo,” ujarnya.
Apabila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi melalui sidang yang dilaksanakan secara terbuka.
Herman menjelaskan, dalam proses mediasi antara pemohon dan termohon, Bawaslu Parimo hanya sebagai mediator, bukan menilai siapa benar dan salah.
“Ketiga pemohon ini, pernah tersandung kasus dengan ancaman 5 tahun penjara. Sesuai PKPU 10 tahun 2023, syarat terkait narapidana, masa idahnya 5 tahun. Dalam penetapan DCS, mereka dinyatakan TMS oleh KPU,” pungkasnya. *TheOpini