Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Dinyatakan TMS, 3 Bacaleg PKN Ajukan Sengketa ke Bawaslu Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Tiga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menerima berkas permohonan sengketa dari H Hasbie H Dg Sitaba, H Ekka Pontoh, I Puti Eka Dhyana. Ketiganya Bacaleg PKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti permohonan sengketa itu, dengan melakukan verifikasi serta pencermatan syarat formil dan materilnya.

Hasilnya, ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi para pemohon, yakni bukti-bukti fisik.

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Sehingga, Bawaslu memberikan kesempatan untuk melengkapi bukti fisik tersebut, hingga pukul 16.00 WITA, pada Rabu 23 Agustus 2023 (hari ini).

“Bila telah dilengkapi, kami akan meregistrasi permohonan sengketa dari tiga Bacaleg PKN,” kata dia.

Namun, apabila tidak dilengkapi oleh pemohon, pengajuan sengketa tidak dapat dilanjutkan.

Kemudian, kata dia, usai registrasi permohonan sengketa dilakukan, Bawaslu Parimo akan menjadwalkan proses mediasi, pada 24-25 Agustus 2023

“Proses mediasi dilakukan secara tertutup, hanya antara pemohon dan termohon, dalam hal ini KPU Parimo,” ujarnya.

Apabila dalam proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke ajudikasi melalui sidang yang dilaksanakan secara terbuka.

Herman menjelaskan, dalam proses mediasi antara pemohon dan termohon, Bawaslu Parimo hanya sebagai mediator, bukan menilai siapa benar dan salah.

“Ketiga pemohon ini, pernah tersandung kasus dengan ancaman 5 tahun penjara. Sesuai PKPU 10 tahun 2023, syarat terkait narapidana, masa idahnya 5 tahun. Dalam penetapan DCS, mereka dinyatakan TMS oleh KPU,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Next Post

Logistik Pilkades Serentak di Parimo Telah Rampung

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pasangan BERANI Tunjuk 70 Lawyer Dampingi Mereka

29 Agustus 2024

Dinsos Sulteng Serahkan Bantuan KUBE Parigi Moutong

10 Desember 2017

Pemkab Parigi Moutong Bangun Tenda Belajar Tiga Sekolah di Palu

18 Oktober 2018

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In