Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Berikut 37 Kasus Narotika Diungkap Polres Parimo Sepanjang 2023

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah kerjanya. Sepanjang 2023, terdapat 37 kasus yang berhasil diungkap, dengan total 47 tersangka.

“Pengungkapan kasus ini, kita lakukan di wilayah hukum Polres Parimo, mulai dari Polsek Sausu sampai Polsek Moutong,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual, saat konfrensi pers, Jum’at 18 Agustus 2023.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika, jenis sabu serta obat-obatan terlarang, dilakukan atas penyelidikan tim Satnarkoba, dan berkat informasi masyarakat.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Kemudian, Polres Parimo bersama Polsek jajaran mulai melakukan pengembangan kasus mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023.

“Dari penyelidikan itu, semua berhasil mengungkap ada 37 kasus narkoba,” ujarnya.

Pelakunya, kata dia, berjumlah 53 orang, terdiri dari laki-laki 47 orang, perempuan 6 orang. Sementara, jumlah tahanan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo, sebanyak 19 orang.

Selan itu, lanjutnya, jumlah barang bukti berupa sabu yang disita seberat 113,87 Gram, Obat Trihexyphenidyl 2000 butir.

Pada proses penanganan selanjuynya, dari 37 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, tahap satu sebanyak enam kasus, tahap dua atau P21 sebnyak 23 kasus, delapan kasus masih sidik, dan empat orang menjalani rehabilitasi.

“Olehnya yang sudah di vonis, ada tiga kasus dengan masih-masing pidana penjara 6 tahun, 6 bulan dengan denda masing-masing Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Peresmian GOR Tombolotutu Diharapkan Memotivasi Atlet Parimo

Next Post

TK Alkhairaat Parigi Gelar Beragam Lomba, Libatkan Siswa dan Orang Tua

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Program Seragam Sekolah Gratis Dievaluasi, Disdikbud Terapkan Pendataan By Name

27 Februari 2026
Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

26 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

26 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati: Manfaatkan Gereja Sepenuh Hati Untuk Beribadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Penyeberangan di Desa Baliara Diminta Segera Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKUMKM Evaluasi Ratusan Koperasi di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In