PARIGI MOUTONG – Kelengkapan izin perusahaan batu pecah di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang sejak awal kehadirannya menuai pro dan kontra, mulai dipertanyakan.
Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo menyebut tak menerima pengusulan penyusunan dokumen lingkungan hidup dari pihak perusahaan yang telah beroperasi saat ini.
“Jadi, kegiatan usaha galian C atau batu pecah di Sungai Desa Lemusa untuk perizinan di bidang lingkungan, tidak pernah masuk ke kami. Tidak pernah ada permohonan sama sekali,” tukas Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 14 Juli 2023.
Ia pun mengaku, tidak mengetahui perusahaan apa yang bergerak di Sungai Desa Lemusa. Meskipun, berdasarkan informasi telah beroperasi.
Menurutnya, perusahaan batu pecah di Sungai Desa Lemusa sudah diketahuinya sejak awal tahun ini, dari laporan masyarakat setempat.
Namun, ia mengakui belum sempat melakukan investigasi langsung ke lokasi, karena padatnya agenda DLH Parimo berkaitan dengan program prioritas yang sudah disusun sebelumnya.
“Di awal-awal tahun kemarin, kami berencana untuk investigasi ke sana, namun karena banyaknya aduan yang masuk dan ada beberapa aduan yang kami investigasi, sehingga tertunda kita jalan ke sana,” ujarnya.
Rencananya, DLH dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan batu pecah tersebut, setelah beberapa kegiatan dirampungkan.
Idrus menjelaskan, usaha galian C memang merupakan kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Hanya saja, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi di kabupaten, tempat perusahaan beroperasi.
Misalnya, soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan menyusun dokumen lingkungan pada DLH setempat.
Secara prosedur, kata dia, tahap awal perusahaan harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang didaftar melalui di aplikasi Online Single Submission (OSS).
Kemudian, menginformasikan ke Bidang Tata Ruang untuk penerbitan KKPR, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai jenis eksplorasi kegiatan, termasuk berapa luasanya.
“Tata ruang akan terbitkan KKPR. Di kami akan diproses Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) namanya, izin lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan. Dulu namanya izin lingkungan. Itu didahului dengan dokumen lingkungan yang mereka akan buat. Bermohon ke kami kami akan buat semacam evaluasi, dokumen apa yang mereka harus buat,” pungkasnya. *TheOpini