Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Juli 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kelengkapan izin perusahaan batu pecah di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang sejak awal kehadirannya menuai pro dan kontra, mulai dipertanyakan.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo menyebut tak menerima pengusulan penyusunan dokumen lingkungan hidup dari pihak perusahaan yang telah beroperasi saat ini.

“Jadi, kegiatan usaha galian C atau batu pecah di Sungai Desa Lemusa untuk perizinan di bidang lingkungan, tidak pernah masuk ke kami. Tidak pernah ada permohonan sama sekali,” tukas Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 14 Juli 2023.

Baca Juga

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Ia pun mengaku, tidak mengetahui perusahaan apa yang bergerak di Sungai Desa Lemusa. Meskipun, berdasarkan informasi telah beroperasi.

Menurutnya, perusahaan batu pecah di Sungai Desa Lemusa sudah diketahuinya sejak awal tahun ini, dari laporan masyarakat setempat.

Namun, ia mengakui belum sempat melakukan investigasi langsung ke lokasi, karena padatnya agenda DLH Parimo berkaitan dengan program prioritas yang sudah disusun sebelumnya.

“Di awal-awal tahun kemarin, kami berencana untuk investigasi ke sana, namun karena banyaknya aduan yang masuk dan ada beberapa aduan yang kami investigasi, sehingga tertunda kita jalan ke sana,” ujarnya.

Rencananya, DLH dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan batu pecah tersebut, setelah beberapa kegiatan dirampungkan.

Idrus menjelaskan, usaha galian C memang merupakan kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Hanya saja, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi di kabupaten, tempat perusahaan beroperasi.

Misalnya, soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan menyusun dokumen lingkungan pada DLH setempat.

Secara prosedur, kata dia, tahap awal perusahaan harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang didaftar melalui di aplikasi Online Single Submission (OSS).

Kemudian, menginformasikan ke Bidang Tata Ruang untuk penerbitan KKPR, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai jenis eksplorasi kegiatan, termasuk berapa luasanya.

“Tata ruang akan terbitkan KKPR. Di kami akan diproses Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) namanya, izin lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan. Dulu namanya izin lingkungan. Itu didahului dengan dokumen lingkungan yang mereka akan buat. Bermohon ke kami kami akan buat semacam evaluasi, dokumen apa yang mereka harus buat,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Persiapan HUT RI ke-78

Next Post

Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

Artikel Lainnya

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025
Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

23 Oktober 2025

Pemda Parigi Moutong Perkuat Pengawasan Proyek Infrastruktur

23 Oktober 2025
BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

23 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Terminal Toboli Naik Kelas Jadi Tipe A, Kemenhub Beri Dukungan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In