Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

BRI Cabang Parigi Tuntaskan Polemik Kredit Nasabah dengan Unit Jajarannya

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Juli 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Bank Rakyat Indonedia (BRI) Cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan mediasi untuk polemik persoalan kerdit atas nama Zulkarnain dengan unit jajarannya.

“Proses mediasi telah kami lakukan dengan nasabah, pada Selasa pagi 11 Juli 2023,” kata Pimpinan BRI Cabang Parigi, Aditya Ivan Buana Putra, di Parigi, Rabu, 12 Juli 2023.

Ia mengaku, memang ada human error dalam persoalan kredit nasabah Zulkarnain ini.

Di mana, adanya kesalahan penulisan dalam bukti kwitnasi pembayaran kewajiban pokok dan bunga pinjaman setiap bulan oleh nasabah, sampai dengan jangka waktu kredit berakhir.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Untuk jumlah bulan, terdapat kekeliruan pengetikan, yakni 24 bulan. Padahal yang seharusnya 36 bulan. Jadi, BRI tidak menipu nasabah. Di Surat Pengakuan Hutang (SPH) itu, tercantum 36 bulan,” tukas Aditya.

Berdasarkan SPH dan model 72, yang merupakan dokumen wawancara saat pengajuan kredit, tertulis jangka waktu kredit 36 bulan.

“Sehingga, yang menjadi patokan dalan perhitungan, ialah 36 bulan, bukan 24 bulan,” tegasnya.

Aditya menyebut, BRI telah beritikad baik, melakukan mediasi dan klarifikasi dengan penjamin dalam hal ini, Usman yang dijadikan agungan kredit dan merupakan orang tua debitur/nasabah.

“Sebab, sampai saat ini debiturnya sudah tidak berada di wilayah Parigi,” imbuhnya

Dalam pertemuan itu, telah disepakati bahwa penjamin akan melunasi sisa pokok kredit sebesar Rp 8 juta, dengan pemberian keringan bunga 100 pensen dari BRI, dan rencananya akan dibayarkan secara memgansur selama 16 bulan.

“Sertifikatnya masih ada dikami, atas nama Usman. Jadi sudah sepakat akan menyelesaikan pokoknya saja,” tukasnya.

Sebelumnya, Syukur Taji mewakili nasabah Zulkarnain, mendatangi BRI unit, Senin 10 Juli 2023, untuk meminta sertifikat tanah yang tak kunjung dikembalikan oleh BRI sejak tahun 2010.

Syukur Taji mengamuk di BRI, karena mempersoalkan perbedaan jumlah angsuran berdasarkan kwitansi, yaitu 24 bulan angsuran dengan pinjaman Rp25 juta.

Namun, BRI Unit Parigi mengaku dalam sistemnya tercatat pelunasan dilakukan selama 36 kali angsuran. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Türkiye’deki Resmi Web Sites

Next Post

Polres Banggai Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

15 April 2021

Sidang Ajudikasi, Bawaslu Parimo Tolak Permohonan Bacaleg PKN

9 September 2023

Belum Bayar Pajak, 30 Randis Terjaring Razia

4 November 2019

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In