Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Guru Terlibat Asusila Tak Lagi Terima Haknya Sebagai PNS

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Juni 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, memastikan oknum guru inisial ARH, yang diduga terlibat kasus asusila tak lagi menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara waktu, selama menjalani proses hukum.

“Sambil menunggu proses hukum, untuk sementara kami berhentikan dulu haknya, seperti gaji, dan tunjangan lainnya,” kata Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong, Sunarti, di Parigi, Sabtu, 18 Juni 2023.

Menurutnya, yang bersangkutan memang sejak lama tak lagi melakukan aktivitas mengajar sebagai mana mestinya, berdasarkan informasi Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud.

Baca Juga

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Namun, Korwil dan kepala sekolah tak membuat laporan secara tertulis, karena takut terhadap oknum guru tersebut, yang dikenal seperti preman.

Padahal, laporan tertulis dapat dijadikan dasar mengundang oknum guru tersebut, untuk diberikan penindakan berupa teguran dan pembinaan.

“Saat Korwil menyampaikan informasi itu, saya masih menjabat sebagai kepala bidang yang menangani para guru. Saya pun, menyarankan mereka buat laporan tertulis, tapi tak kunjung disampaikan, karena takut,” jelasnya.

Akan tetapi, dengan adanya kasus baru yang menjerat oknum guru tersebut, ia telah menginstuksikan bidang guru dan kependidikan bersama kepala sekolah untuk menyelidiki kebenarannya.

Selain itu, seluruh berkas pembuktian tentang pelanggaran absensi kewajiban oknum guru sebagai PNS telah dikumpulkan kepala sekolah, dan diserahkan ke Disdikbud.

Apabila, kasus yang dijalani oknum guru ARH telah berkekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bersalah, maka Disdikbud akan menyerahkannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.

“Kami serahkan ke BKPSDM untuk mengambil keputusan, sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN. Kemungkinan akan diberhentikan secara tidak terhormat,” tukasnya.

Diketahui, kasus asusila terhadap remaja 15 tahun, dilakukan oleh 11 pelaku yang di antaranya merupakan oknum kepala desa, oknum guru dan oknum anggota Brimob.*

ShareTweet
Previous Post

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sulteng Naik ke Posisi Sebelas

Next Post

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026
DPRD Parigi Moutong Konsultasi ke BNPB RI Bahas Percepatan Penanganan Bencana

DPRD Parigi Moutong Konsultasi ke BNPB RI Bahas Percepatan Penanganan Bencana

23 Juni 2026
Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In