PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong akan memperketat syarat penerbitan surat rekomendasi dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.
“Kami lakukan ini, tujuannya untuk menekan maraknya pernikahan anak di bawah umur,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Parigi Moutong, Dahniar, di Parigi, Rabu, (1/2)
Menurutnya, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di bawah umur ditahun sebelumnya, dengan usia terendah pada perempuan, yakni 16 tahun.
Seharusnya, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni 19 tahun.
Namun, bila tetap harus dinikahkan karena alasan mendesak, maka KUA akan meminta rekomendasi dispensasi pernikahan anak.
“Nanti akan diarahkan kembali ke kita, untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk memiliki surat rekomendasi dispensasi pernikahan anak, Calon Pengantin (Catin) harus memenuhi 12 persyaratan, di antaranya:
- Surat pengantar desa/kelurahan N1 sampai N5,
- Surat pengantar dari KUA yang menyatakan calon pengantin dibawah umur,
- Foto copy akte kelahiran Catin,
- Ijazah terakhir Catin,
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua Catin perempuan dan laki laki,
- Foto copy buku nikah orang tua,
- Surat keterangan hamil dari rumah sakit (USG),
- Bersedia menandatangani surat pernyataan dari pihak P2TP2A,
- Menyediakan materi 10000 4 lembar,
- Kedua orang tua Catin bersedia mengikuti konseling,
- Pasangan Catin bersedia mengikuti konseling/bimbingan pra nikah,
- Pada saat mengambil surat rekomendasi, kedua Catin harus didamping kedua orang tua dan menandatangani surat pernyataan dengan petugas P2TP2A.
“Jika di antara satu dari 12 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka P2TP2A Parigi Moutong tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi pernikahan tersebut. Terutama hasil USG dari rumah sakit,” tukasnya.
Selain itu, bila pemohon yang mengajukan pengurusan surat rekomendasi dispensasi pernikahan, bukan karena alasan mendesak, maka akan ditolak karena umur yang belum mencukupi.
Dahniar menambahkan, DP3AKB Paromo akan terus berupaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun.
Mengingat, Kabupaten Parigi Moutong berada diurutan kedua, setelah Tolitoli terkait maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah.
“Pernikahan anak di bawah umur sangat beresiko. Terutama, menyebabkan Stunting pada anak, dikarenakan umur rahim belum bisa dibuahi, serta nutrisi yang didapat sudah harus terbagi bersama janin,” pungkasnya. *theopini