Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PUPRP Parigi Moutong Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Januari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Banguan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bagunan (IMB).

“Dengan lahirnya Perda PBG ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Perda),” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya, di Parigi, Kamis, (19/1).

Menurutnya, Perda PBG merupakan peraturan yang mengatur tentang retribusi dan pajak daerah, yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung.

Kemudian, Perda PBG itu disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) Dinas PUPRP Kabupaten Parigi Moutong.

Baca Juga

Dinas PUPRP Parigi Moutong Usulkan Kembali Anggaran RDTR

Alih Status Jalur 2 Parigi Masih Kabur

Mediasi Dinas PUPRP Parigi Moutong dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal

Sehingga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yakni Dinas PUPRP dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak lagi khawatir untuk melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Kami sedikit khawatir melakukan penarikan retribusi dari pemohon saat Perda ini belum ada, karena satuannya tidak sesuai,” ujarnya.

Penerapan regulasi itu, lanjutanya, sudah dilakukan ditahun sebelumnya dalam bentuk pelayanan. Namun, satuan retribusinya masih mengacu pada perhitungan IMB.

Hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran empat Menteri terkait, yang memperbolehkan penggunaan regulasi lama selama dua tahun, sebelum Perda baru disahkan.

“Kendalanya juga, Perda lama waktu itu sudah terlanjur dicabut. Sementara Perda baru belum disahkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam Perda terbaru ini terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme teknis pengurusan PBG.

Apabila pada tahun sebelumnya lebih ke admistrasi, di Perda terbaru lebih mengarah ke hal-hal teknis. Misalnya, gambar bangunan pemohon akan di asistentensi terlebih dahulu oleh pihak Tim Profesi Ahli (TPA).

“Dalam asistensi ini akan dilakukan uji ukuran fisik bangunan. Bahkan, bahan bangunan yang digunakan dan letak daerah bangunan hingga campuran beton akan ditentukan sesuai Perda,” jelasnya.

Saat ini, yang sering menjadi sorotan dari pemohon dalam pengurusan PBG adalah lamanya waktu dalam tahapan asistensi.

Apalagi bagi pemohon yang mengurus PBG untuk kepentingan persyaratan pengajuan kredit di perbankan.

“Untuk proses pendaftaran, dilakukan di Dinas PMPTSP. Ketika mendapatkan notifikasi, akan dilakukan pemeriksaaan oleh operator Osis-nya, untuk memastikan kelengkapan persyaratan,” pungkasnya. *theopini

Tags: Bidang Tata Ruang PUPRPDinas Pekerjaan UmumDinas PUPRPIMBIzin Mendirikan Bagunan (IMB)PBGPenataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP)Persetujuan Banguan Gedung (PBG)
ShareTweet
Previous Post

Dinas PMD Parigi Moutong Kembali Gelar Lomba Desa

Next Post

Dishub Usulkan Traffic Light hingga Mobil Siswa ke Pemerintah Pusat

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Dishub Usulkan Traffic Light hingga Mobil Siswa ke Pemerintah Pusat - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dinas PUPRP Parigi Moutong Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

21 Januari 2023

Akali Covid19, Bapelitbangda Rapat RKPD Via Online

2 April 2020

Polres Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran

6 Juni 2018

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In