Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Ditunda, Dua Calon Anggota Panwascam Dilantik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 November 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong akhirnya melantikan dua anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) yang sempat tertunda, karena belum memenuhi syarat administrasi, Jum’at malam, 11 November 2022.

“Anggota yang dilantik malam ini, atas nama Hairunisa, SE asal Kecamatan Tinombo dan Megawati, S.Pd asal Kecamatan Kasimbar,” ungkap Koordinator Devisi SDM, Organisasi, Lembaga dan Diklat di Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal, di Parigi, Jum’at malam.

Dia mengatakan, sebelumnya anggota Panwascam Kasimbar atas nama Hairunisa, SE belum memenuhi surat keterangan bebas narkoba. Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat dilantik bersamaan dengan 67 anggota lainnya.

Sementara anggota Panwascam Tinombo asal nama Megawati, S.Pd merupakan pengganti calon terpilih sebelumnya bernama Rahmasita.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Parigi Moutong Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Gerbang Desa untuk Indonesia

Menurutnya, Rahmasita berdasarkan rapat pleno Bawaslu dinyatakan gugur karena tidak dapat memenuhi surat izin cuti atau sementara dari statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tenaga guru.

“Kami telah menyurati yang bersangkutan (Rahmasita) pada 2 November 2022, meminta agar memenuhi syarat itu, dengan batas waktu lima hari kerja. Namun, hingga Rabu, 9 November 2022, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat tersebut,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan surat Bawaslu dengan Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, nomor: 800/0427/BKPSDM tertanggal 1 November 2022, menyatakan status PPK jika mendaftar di Bawaslu hingga ke jajaran pengawasan Tempat Pemungutan Syarat (TPS) harus mengundurkan diri.

Pada poin berikutnya dalam surat tersebut, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan yang bersangkutan.

“Dasar inilah yang kemudian kami bersepakat mengambil kesimpulan untuk membatalkan yang bersangkutan (Rahmasita) sebagai anggota Panwascam Kasimbar, dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk dilantik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Iskandar menambahkan Rahmasita calon terpilih sebelumnya hanya menggunakan surat izin sementara dari kepala sekolah tempatnya mengabdi sebagai tenaga guru honorer.

“Pada pendaftaran awal yang besangkutan mencantumkan tenaga guru honorer dibiodatanya. Sehingga dinyatakan lolos berkas saat itu,” ujarnya.

Namun, usai pengumuman anggota Panwascam terpilih, Bawaslu menerima informasi yang bersangkutan ternyata berstatus sebagai PPPK tenaga guru.

Sehingga, surat izin cuti dan sementara tersebut bukan lagi yang ditandatangani kepala sekolah, melainkan Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong yang menandatangi perjanjian kerjanya, dan Bupati Parigi Moutong yang menandatangani Surat Keputusan (SK).

“Makanya atas dasar itulah kami menganggap keterpenuhan  syarat penuh waktu tidak dipenuhi,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: BawasluBawaslu Parigi MoutongPanwascamParigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Satpol PP Gelar Rakor Pengamanan Harkannas

Next Post

Sekda Paparkan Potensi Perikanan Parigi Moutong di Webinar KKP

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Sekda Paparkan Potensi Perikanan Parigi Moutong di Webinar KKP - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Saiful : Pemerintah Tidak Batalkan SKB CPNS Formasi 2019

4 Mei 2020

Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba di Tinombo

18 Januari 2018

Dinsos Parigi Moutong Berperan Aktif Percepat Penurunan Stunting

26 Maret 2023

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In