Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
20 Maret 2022
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
20 Maret 2022

PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong merekomendasikan sejumlah penyelesaian atas dampak pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), usai menerima laporan perwakilan masyarakat, Jum’at 17 Maret 2022.

“Kita simpulkan, dan saya menawarkan, bahwa untuk Perda LP2B akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Parigi Moutong,” ungkap Wakil Ketua DPRD, Alfres Tonggiroh, saat memimpin rapat pertemuan dengan masyarakat di gedung DPRD, Jumat 20 Maret 2022.

Dia mengatakan, diserahkannya permasalahan Perda LP2B kepada Bapemperda, agar segera melakukan kajian kembali dan merevisi, berbagai aturan yang termuat pada Perda tersebut, akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kemudian, dilakukan penyesuaian dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), sebagai OPD yang memiliki data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Parigi, dan RTRW.

Baca Juga

Temui Wamendagri, DPRD Parigi Moutong Dorong Optimalisasi DBH dan Pembiayaan PPPK

DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Waktu Penyaluran DBH, Pemprov Sebut SK Rp24 Miliar Sudah Terbit

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

“Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan diminta untuk melakukan kajian kembali,” tegasnya.

Selain itu, ia juga akan menugaskan kepada Komisi II DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultira dan Perkebunan (DTPHP) sebagai mitranya. Sehingga, hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Bapemperda.

“Perda RDTR dan RTRW sudah ada, sehingga DPRD akan menugaskan Bapemperda melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli mengatakan, agar proses tindak lanjut berjalan dengan cepat, sebaiknya pimpinan DPRD segera merekomendasikan Bapemperda untuk berkonsultasi tentang tata cara melakukan pencabutan atau peninjauan Perda.

“Karena didalam ketentuan merubah Perda tersebut menunggu waktu lima tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan karena disebabkan kekeliruan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri mengatakan, jika ada yang mempertanyakan apakah Perda LP2B yang berdampak pendaftaran pembuatan sertifikat lahan masyarakat setempat, dicabut atau tidak, tentu memiliki tata cara.

Sesuai dengan peraturan kata dia, Gubernur Sulawesi Tengah dapat mencabut Perda LP2B tersebut, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Alasan sebagai pertimbangan karena tiga hal, yakni Perda LP2B bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya, terkait kepentingan umum, dan/atau asusila.

“Kalau ditanya ini bertentangan dengan Perda di provinsi? Maka saya katakan bertentangan. Sebab, lampiran LP2B provinsi itu luasan lahan Parigi Moutong 24 ribu hektar lebih. Sementara yang masuk dalam Perda LP2B kabupaten, 28 ribu hektar,” kata dia.

Menurut dia, kepentingan pengesahan Perda LP2B sangat besar, bukan hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang mau ali fungsi lahan saja. Tetapi persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada bidang pertanian.

“Jika dicabut, Perda tersebut harus dibuat kembali. Makanya paling baik adalah melakukan revisi terbatas, terhadap lampiran. Kemudian tidak menafikan apa yang sudah jadi seperti RTRW, RDTR,” ungkapnya.

Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak melakukan pendaftaran sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

Dalam Lampiran Perda LP2B tidak dilakukan penyesuaian dengan Perda RTRW dan RDTR Kota Parigi, sehinggi lahan masyarakat masuk dalam zona hijau pertanian, yang tak bisa lagi alih fungsikan ke kawasan pemukiman atau pengembangan lainnya. *theopini.id

Tag: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda)Badan Pertanahan Nasional (BPN)Dinas PertanianDPRD Parigi MoutongDPTHPPerdaPerda LP2B
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parigi Moutong

Sesudah

DTPHP Terus Berupaya Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

TerkaitPostingan

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026
Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkum

Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkum

31 Juli 2026
Pemkab Parigi Moutong Segera Surati Gubernur, Minta Tambang Kayuboko Dihentikan Sementara

Pemkab Parigi Moutong Segera Surati Gubernur, Minta Tambang Kayuboko Dihentikan Sementara

30 Juli 2026
Krenova 2026 Tetap Digelar, Bappelitbangda Parigi Moutong Fokuskan Lomba untuk Masyarakat dan OPD

Krenova 2026 Tetap Digelar, Bappelitbangda Parigi Moutong Fokuskan Lomba untuk Masyarakat dan OPD

31 Juli 2026

Pilihan Editor

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkum

Bappelitbangda Parigi Moutong Ajukan HAKI Durian Montong ke Kemenkum

31 Juli 2026
Bupati Erwin Burase: PM-AAS Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

Bupati Erwin Burase: PM-AAS Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan

28 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 44 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

54 Kasus dalam Enam Bulan, Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Didominasi Orang Terdekat

31 Juli 2026
Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi "Bangkalan"

Bappelitbangda Parigi Moutong Teliti Penyebab Gagal Panen Durian, Siapkan Formula Pupuk untuk Atasi “Bangkalan”

31 Juli 2026
Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

Parigi Moutong Genjot Hilirisasi Kelapa, Produktivitas Ditargetkan Naik hingga Dua Kali Lipat

31 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In