Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Maret 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong merekomendasikan sejumlah penyelesaian atas dampak pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), usai menerima laporan perwakilan masyarakat, Jum’at 17 Maret 2022.

“Kita simpulkan, dan saya menawarkan, bahwa untuk Perda LP2B akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Parigi Moutong,” ungkap Wakil Ketua DPRD, Alfres Tonggiroh, saat memimpin rapat pertemuan dengan masyarakat di gedung DPRD, Jumat 20 Maret 2022.

Dia mengatakan, diserahkannya permasalahan Perda LP2B kepada Bapemperda, agar segera melakukan kajian kembali dan merevisi, berbagai aturan yang termuat pada Perda tersebut, akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Kemudian, dilakukan penyesuaian dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), sebagai OPD yang memiliki data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Parigi, dan RTRW.

“Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan diminta untuk melakukan kajian kembali,” tegasnya.

Selain itu, ia juga akan menugaskan kepada Komisi II DPRD untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultira dan Perkebunan (DTPHP) sebagai mitranya. Sehingga, hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan Bapemperda.

“Perda RDTR dan RTRW sudah ada, sehingga DPRD akan menugaskan Bapemperda melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Parigi Moutong, Mohamad Fadli mengatakan, agar proses tindak lanjut berjalan dengan cepat, sebaiknya pimpinan DPRD segera merekomendasikan Bapemperda untuk berkonsultasi tentang tata cara melakukan pencabutan atau peninjauan Perda.

“Karena didalam ketentuan merubah Perda tersebut menunggu waktu lima tahun. Tetapi tidak menutup kemungkinan karena disebabkan kekeliruan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri mengatakan, jika ada yang mempertanyakan apakah Perda LP2B yang berdampak pendaftaran pembuatan sertifikat lahan masyarakat setempat, dicabut atau tidak, tentu memiliki tata cara.

Sesuai dengan peraturan kata dia, Gubernur Sulawesi Tengah dapat mencabut Perda LP2B tersebut, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Alasan sebagai pertimbangan karena tiga hal, yakni Perda LP2B bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya, terkait kepentingan umum, dan/atau asusila.

“Kalau ditanya ini bertentangan dengan Perda di provinsi? Maka saya katakan bertentangan. Sebab, lampiran LP2B provinsi itu luasan lahan Parigi Moutong 24 ribu hektar lebih. Sementara yang masuk dalam Perda LP2B kabupaten, 28 ribu hektar,” kata dia.

Menurut dia, kepentingan pengesahan Perda LP2B sangat besar, bukan hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang mau ali fungsi lahan saja. Tetapi persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada bidang pertanian.

“Jika dicabut, Perda tersebut harus dibuat kembali. Makanya paling baik adalah melakukan revisi terbatas, terhadap lampiran. Kemudian tidak menafikan apa yang sudah jadi seperti RTRW, RDTR,” ungkapnya.

Diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak melakukan pendaftaran sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

Dalam Lampiran Perda LP2B tidak dilakukan penyesuaian dengan Perda RTRW dan RDTR Kota Parigi, sehinggi lahan masyarakat masuk dalam zona hijau pertanian, yang tak bisa lagi alih fungsikan ke kawasan pemukiman atau pengembangan lainnya. *theopini.id

Tags: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda)Badan Pertanahan Nasional (BPN)Dinas PertanianDPRD Parigi MoutongDPTHPPerdaPerda LP2B
ShareTweet
Previous Post

Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parigi Moutong

Next Post

DTPHP Terus Berupaya Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Artikel Lainnya

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

6 Maret 2026
Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

6 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

4 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026
DPRD Parigi Moutong Desak Penguatan SDM dan Keamanan Puskesmas Ongka Malino

DPRD Parigi Moutong Desak Penguatan SDM dan Keamanan Puskesmas Ongka Malino

4 Maret 2026
Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

Faisan Badja Minta Pemda Kaji Ulang Lokasi Hibah Lahan Korem

4 Maret 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: DTPHP Terus Berupaya Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

6 Maret 2026
Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

6 Maret 2026
Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

Kejari Parigi Moutong Targetkan Pendampingan Jaga Desa di 80 Desa pada 2026

5 Maret 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKUMKM Evaluasi Ratusan Koperasi di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In