Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ambil Adminduk Tidak Bisa Diwakili, Ini Tanggapan Anggota DPRD Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), membolehkan masyarakat mengambil Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang telah diterbitkan dengan cara diwakilkan ke orang lain.

“Kebijakan pengambilan Adminduk yang sudah diterbitkan tidak bisa diwakili. Padahal, meskipun bukan orang yang bersangkutan, namun pihak yang mewakilkan memiliki resi pengambilan dari Disdukcapil,” kata Anggota DPRD Parimo, Arifin Dg Palalo, saat ditemui di Parigi, Jum’at malam 25 Februari 2022.

Menurut dia, kebijakan tak boleh diwakilkan saat pengambilan Adminduk tersebut, akan sangat menyulitkan masyarakat di wilayah utara Kabupaten Parimo.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Dukung PSN NEPIE, Minta Ganti Rugi Lahan dan Tenaga Kerja Lokal Dipastikan

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

Seharusnya, beban biaya akomodasi dan trasportasi yang ditanggung masyarakat untuk datang ke Disdukcapil, menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

“Bagaimana dengan masyarakat miskin, yang terpaksa menitip ke orang lain untuk mengambil KTP atau KK-nya, karena mereka tidak punya biasa?,” tandasnya.

Arifin mengatakan, telah menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Disdukcapil Parimo, dan berharap pemberlakukan kebijakan itu secara menyeluruh, bukan hanya terhadap masyarakat yang berdomisisi di wilayah utara atau terjauh lainnya.

Seharusnya kata dia, pelayanan kepada masyarakat harus terus dipermudah, dengan kebijakan yang tidak menyulitkan masyarakat.

Apalagi, proses perekaman KTP, dan permohonan Adminduk lainnya sebelumnya telah dilakukan oleh masyarakat yang bersangkutan langsung tanpa diwakilkan.

“Ini kan hanya pada proses pengambilan Adminduk yang sudah diterbitkan, dan resi pengambilannya dibawa oleh perwakilan. Bukan persyaratan permohonan pembuatan KTP atau KK. Harusnya jangan dipersulit lagi,” tandasnya.

Harapannya, kebijakan yang baru diketahuinya itu, dapat segera diubah oleh Disdukcapil, dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus membebankan biaya.

“Wilayah kita ini kan cukup panjang, paling jauh di bagian utara adalah Kecamatan Moutong, dan Sausu untuk wilayah selatan. Jika memungkinakan untuk diwakilkan, kenapa tidak dilakukan? Saya juga akan memastikan lagi, apakah ini kebijakan dari kepala dinasnya, atau justru yang dibuat-buat petugas di sana,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: AdmindukArifin Dg PalaloDPRD Parigi MoutongDukcapil Kabupaten Parigi MoutongKartu Keluarga
ShareTweet
Previous Post

Soal Usaha Batu Pecah, Sayutin: Pemda Harus Tindak Tegas

Next Post

DPRRD Minta Pemda Parigi Moutong Antisipasi Biaya Persalinan

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In