PARIGI MOUTONG – Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendukung kepolisian mengusut dugaan dana jasa medis yang mengendap di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong.
“Intinya kami sebagai mitra Dinkes mendukung langkah kepolisian mengusut dan menindak lanjuti dugaan itu,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Feri Budi utomo, saat ditemui di Parigi, Kamis malam (27/01).
Menurutnya, langkah penindakan yang dilakukan kepolisian, diharapkan dapat memperlihatkan secara jelas realisasi dana non kapitasi untuk jasa medis di 23 Puskesmas.
Pihaknya, sangat menyayangkan tindakan oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinkes, jika memang benar kasus dugaan korupsi itu terjadi.
“Saya cukup kaget mendengar pemberitaan ini. Saya pikir Puskesmas sudah nyaman dan tidak pernah menginformasikan, terkait dana non kapitasi dan yang lainnya,” ungkapnya.
Feri mengatakan, selama dua tahun memimpin Komisi IV hampir tidak pernah ada keluhan dari 23 Puskesmas di Parigi Moutong. Sebagai etalase pelayanan kesehatan utama di kecamatan sudah seharusnya Puskesmas juga memberikan asupan informasi kepada pihaknya. Apalagi menyangkut persoalan jasa medis, dan tunjangan lainnya yang menjadi hak tenaga medis.
“Saya tidak mau hanya gara-gara ini, layanan kesehatan ke masyarakat tidak maksimal,” tandasnya.
Dia menginginkan, laporan secara priodik dari jajaran Puskesmas, sehingga pihaknya memiliki dasar untuk melakukan pengawasan melekat.
“Kita tinggal menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian seperti apa nantinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong saat ini tengah menyelidiki dugaan dana jasa medis yang mengendap di Dinkes setempat.
Dana tersebut, adalah dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599.000,- yang seharusnya dikembalikan ke 23 Puskesmas, namun tak kunjung tersalurkan hingga saat ini.
“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, semuanya masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Zulfan saat dihubungi di Parigi, Kamis (27/01) . *Novita Ramadhan/theopini.id
Comments 0