Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Parigi Moutong Amankan Pria Diduga Pelaku Pencabulan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 April 2021
A A

PARIGI – Polres Parigi Moutong, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan praktek pencabulan anak dibawah umur di salah satu desa di Kabupaten Parigi Moutong, Senin (19/4) dini hari.

Pelaku berinisial J berhasil diringkus oleh polisi usai menerima laporan dari ibu korban yang tidak lain adalah istri pelaku.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung mencari keberadaan pelaku dan menemukannya,” kata Kasat Raskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, seperti dilansir di fokussulawesi.com.

Baca Juga

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Kata Donatus, korban merupakan anak tiri dari pelaku yang berusia sekitar 5 tahun. Pelaku melancarkan aksinya apabila rumah dalam keadaan sepi.

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

Korban tidak berani menceritakan apa yang sudah menimpanya, karena J kerap mengancam kepada korban untuk tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada siapapun juga.

“Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, tindakan itu dilakukan di rumah. Bahkan ibunya sempat memergoki suaminya. Tindakan kami, telah mengamankan pelaku, dan melakukan pemeriksaan. Sementara untuk korban, kami sudah lakukan visum,”.

Adapun hasil dari pemeriksaan, pelaku kata Kasat mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Namun, pihaknya tidak serta merta mempercayai keterangan pelaku, dan akan terus melakukan pengembangan.

Pelaku kata dia akan dijerat dengan pasal 76 (e), junto pasal 82 ayat satu, undang-undang perlindungan anak, dan pasal 65 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

ShareTweet
Previous Post

Danlanal Paparkan Rencana Kampung Bahari Nusantara

Next Post

Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Artikel Lainnya

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Terpopuler

  • Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In