PARIGI – Pemkab Parigi Moutong lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan anak berhadapan hukum dalam hal dispensasi kawin.
Penekenan MoU ini antara Pengadilan Agama Negeri Parigi, Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), di kantor Setda Parigi Moutong, Selasa (23/3).
Bina Marga Jadwalkan PCM Pekan Depan
Dispensasi kawin merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai mengatakan, apa yang telah kita lakukan, semua pihak secara bersama-sama melaksanakan kesepakatan ini dalam rangka pencegahan pernikahan dini di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Atas nama Pemkab Parigi Moutong sangat mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan MoU tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi kawin, dengan harapan kedepan tidak ada lagi terjadi pernikahan dini di daerah kita cintai ini,” katanya.
Ia juga berharap DP3AP2KB, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama secara bersama mensosialisasikan apa yang telah dilakukan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa.