Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Syaratnya?

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Januari 2021
A A

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem membolehkan proses belajar tatap muka siswa disekolah mulai bulan Januari tahun 2021.

“Kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sebut Nadiem seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/1).

Terkait proses belajar tatap muka di sekolah, Mendikbud memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan izin sekolah-sekolah sesuai kewenangannya.

Baca Juga

No Content Available

Baca Juga : Rombongan Relawan Pemkab Parigi Moutong Tiba di Majene

Pemberlakuan tatap muka disekolah ini mulai diberlakukan saat semester genap tahun 2020/2021 atau bulan Januari tahun 2021.

“Sifatnya dibolehkan tetapi bukan diwajibkan, karena selain kebijakan pemerintah pusat harus pula disetujui tiga pihak diantaranya pemerintah daerah, sekolah dan orang tua siswa (komite sekolah),” katanya.

Tiga pihak ini kata Nadiem yang akan menentukan apakah sekolah itu diizinkan untuk dibuka atau tidak.

Sekolah kata Nadiem bisa dibuka secara bertahap atau secara serentak. Ini katanya tergantung dari Pemerintah Daerah untuk memilih.

Meski diberikan kewenangan kepada tiga pihak lanjutnya, persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan.

Ini terkait dengan beberapa pertimbangan diantaranya tingkat resiko penyebaran Covid19 dimana kesiapan satuan pendidikan dalam pemenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka aman dari penyebaran Covid19.

Syarat lainnya menyangkut tentang dukungan sarana kesehatan meliputi ;
1. Sanitasi (toilet), sarana cuci tangan dan disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Wajib masker
4. Menyiapkan Themogun
5. Pemetaan satuan pendidikan
6. Persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Pembatasan jumlah siswa dalam proses belajar tatap muka disekolah lanjut Mendikbud juga menjadi syarat yang harus dilakukan, karena hal tersebut merupakan standar.

Tags: MendikbudNadiem Makarim
ShareTweet
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tenggara

Next Post

Satnarkoba Polres Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bantaya

Artikel Lainnya

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026
Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

Penyusunan RKAS Sekolah Diminta Selaras Program Prioritas Pendidikan

4 Maret 2026
Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

Disdikbud Parigi Moutong Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Jadi Indikator Kinerja Kepala Sekolah

3 Maret 2026
Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Program Seragam Sekolah Gratis Dievaluasi, Disdikbud Terapkan Pendataan By Name

27 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

    Program Seragam Sekolah Gratis Dievaluasi, Disdikbud Terapkan Pendataan By Name

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwarcab Pramuka Parigi Moutong Bantu Bersihkan Puing dan Bangun Tenda Sekolah Darurat di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Belneg Ditarget 150 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp37 M DAK untuk Sanitasi dan Air Minum Batal Dicairkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi : Kokohkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In