PARIGI MOUTONG – Saling klaim kepemilikan sah lokasi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) belum menemui titik terang. Setelah setahun disegel oleh pihak yang mengklaim pemilik sah, kantor induk olahraga itu kembali dibuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong, Robin Ardiansyah mengatakan, kepemilikan sah lokasi kantor tersbut adalah milik sah Pemkab Parigi Moutong.
“Lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Donggala ke kita,” kata Robin, Sabtu (14/11).
Pemkab kata dia sudah melakukan serah terima asset bersama Pemkab Donggala selaku pemilik sah aset. Karena berdasarkan informasi, pembebasan lahan untuk kantor tersebut sudah dilakukan Pemkab Donggala pada tahun 1984.
Artinya, secara otomatis bahwa pemilik sah lahan beserta kantor KONI saat ini adalah milik pemerintah. Apabilah ada warga yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, jauh lebih baik bila menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan belraku, bukan dengan cara menyegel fasilitas.
“Bila memang lahan tersebut adalah milik warga yang mengklaim, kami sarankan baiknya menempuh jalur hukum atau jalur mediasi lainnya,” katanya.