Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir dan Pelaku Usaha akan Didata, Masuk Palu Tanpa Rapid Test

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
16 Oktober 2020
A A

PARIGI MOUTONG- Kabar gembira buat sopir angkutan umum maupun pelaku usaha yang berada diwilayah Kabupaten Parigi Moutong karena bisa masuk Kota Palu tanpa rapid test. Namun sopir angkutan umum dan pelaku usaha yang memiliki rutinitas tinggi masuk Kota Palu ini, terlebih dahulu didata oleh pihak Dinas Kesehatan diserahkan kepada petugas pos penjagaan Tawaeli.

Kepala Bagian Humas Setda Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin menjelaskan, pelaku usaha dimaksud adalah mereka yang memiliki rutinitas tinggi masuk ke wilayah Kota Palu dan balik ke Parigi seperti pengangkut ikan.

“Tapi meski tanpa rapid test, mereka tetap wajib di thermogun. Bagi mereka yang suhu badannya terdeteksi 38 derajat celcius, akan menunggu di pos untuk diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis,” kata Kepala Bagian Humas Setda Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin kepada Songulara, Jumat (16/10).

Syamsu mengungkapkan, kebijakan ini merupakan hasil pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Pemerintah Kota Palu, Kamis (15/10) di Kantor Walikota Palu.

Baca Juga

Pemda Parigi Moutong Gelar Vaksinasi Booster

Polda Sulteng Bagikan 600 Paket Sembako di Parigi Moutong

Bupati Imbau Masyarakat Terus Lakukan Vaksinasi

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dipimpin langsung Wakil Bupati, Badrun Nggai. Sedangkan Pemerintah Kota Palu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha.

Syamsu menyebutkan, ada enam point yang disepakati Pemerintah Kota Palu dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terkait rapid test ini.

Pertama, Pemerintah kabupaten Parigi Moutong akan menyusun daftar warga masyarakat Parigi Moutong yang bergerak secara rutin setiap hari memasuki wilayah kota palu dan kembali ke Parigi Moutong dan akan diserahkan kepada petugas pos perbatasan Tawaeli. Kedua, kendaraan petugas Satgas akan dilengkapi dengan tanda sticker Gugus Tugas. Ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Parigi Moutong yang akan melaksanakan perjalanan dinas bekerja di luar jam kerja sampai batas waktu penutupan Portal (pukul 23.00-07.00 Wita) harus memperlihatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid 19. Keempat, setiap warga yang akan melintasi pintu masuk Kota Palu maupun pintu masuk Parigi Moutong, wajib di Thermogun dan bagi warga yang suhu badannya terdeksi 38°C akan menunggu di pos untuk diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis sesuai dengan asal pelaku perjalanan tersebut. Kelima, bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang akan masuk ke wilayah Kota Palu dan masyarakat Kota Palu yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong, dibuktikan dengan kartu identitas, persyaratan Rapid test diberlakukan untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemeriksaan dan keenam. apabila masih terdapat hal-hal lain yang belum di atur dalam kesepakatan ini akan diatur kemudian berdasarkan evaluasi.

Berdasarkan enam kesepakatan itu kata Syamsu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menghimbau kepada seluruh sopir angkot, pelaku usaha yang memiliki rutinitas setiap hari ke Palu, segera melapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong dengan menyerahkan foto copy KTP untuk di data, selanjutnya menjadi  prioritas memasuki pintu perbatasan di Pos penjagaan Tawaeli tanpa rapid test. Sedangkan ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, BUMD, Petugas Covid-19 harus menunjukkan surat tugas atau rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Sementara masyarakat Parigi Moutong yang memasuki wilayah Kota Palu tidak atas dasar urusan rutinitas setiap hari dan atau urusan dinas, wajib Rapid test dan masa berlakunya 14 (empat belas) hari.

Tags: COVID-19Rapid Test
ShareTweet
Previous Post

Badrun : Pemkab Serius Perbaiki Mutu Pendidikan

Next Post

Wabup Kukuhkan MMKS Sub Rayon 6

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

PAW Anggota DPRD Asal Partai Hanura Resmi Dilantik

30 November 2017

Percepatan Penurunan Stunting, Sekda Parimo: Momen Menata Kembali Pelayanan

1 November 2023

Dinkes Gelar Rakerkesda Sinkronisasi Kebijakan dan Identifikasi Masalah kesehatan

17 Oktober 2016

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In